KPPU Selidiki Dugaan Monopoli PT Pertamina Patra Niaga dalam Penyediaan Avtur di Bandara

Jakarta, MercuryFM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memulai penyelidikan atas dugaan praktik monopoli dan penguasaan pasar oleh PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan avtur di bandar udara. Dugaan ini mencuat karena pelaku usaha lain diduga mengalami kesulitan untuk bersaing di pasar tersebut. Praktik yang disoroti termasuk penolakan kerjasama dengan pelaku usaha yang berupaya masuk ke pasar avtur, serta penjualan yang terbatas pada perusahaan afiliasi.

Penyelidikan resmi yang telah diregistrasi dengan nomor 21-89/DH/KPPU.LID.I/IX/2024 ini merupakan tindak lanjut dari rapat Komisi pada 18 September 2024. KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait penyediaan dan distribusi bahan bakar penerbangan (avtur) di Indonesia.

KPPU telah melakukan penyelidikan awal selama beberapa bulan terakhir, dan hasilnya menunjukkan bukti awal pelanggaran Pasal 17 (praktik monopoli) serta Pasal 19 huruf a dan/atau d (penguasaan pasar). Fakta tingginya harga avtur di Indonesia, yang bahkan tertinggi di Asia Tenggara, termasuk di Bandara Soekarno Hatta sebagai konsumen terbesar, turut memperkuat dugaan tersebut.

Saat ini, hanya empat pelaku usaha yang memiliki izin niaga avtur di Indonesia, yaitu PT AKR Corporindo, PT Dirgantara Petroindo Raya, PT Fajar Petro Indo, dan PT Pertamina Patra Niaga. Namun, dari jumlah tersebut, hanya dua perusahaan yang aktif beroperasi di bandara: PT Pertamina Patra Niaga yang memasok ke 72 bandara, dan PT Dirgantara Petroindo Raya yang memasok ke dua bandara non-komersial. PT Pertamina Patra Niaga menguasai pangsa pasar sebesar 99,97%, sehingga diduga memiliki posisi monopoli di pasar avtur.

Selain itu, KPPU menduga adanya praktik eksklusif yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga, yang mencegah masuknya pesaing baru ke pasar avtur. Hal ini bertentangan dengan Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 yang menyatakan bahwa penyediaan dan distribusi avtur harus terbuka bagi semua pelaku usaha yang memenuhi syarat, termasuk opsi kerjasama dalam penggunaan fasilitas penyimpanan.

“Berdasarkan fakta dan bukti awal, KPPU memutuskan untuk meningkatkan status penyelidikan awal ini ke tahap penyelidikan penuh. Kami juga akan memanggil beberapa pihak terkait, termasuk Menteri ESDM RI, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta pihak-pihak lainnya untuk dimintai keterangan,” ungkap Anggota KPPU, Gopprera Panggabean.(dan)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist