Jakarta, MercuryFM – Hingga 31 Agustus 2024, pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan dari sektor ekonomi digital sebesar Rp27,85 triliun. Pendapatan ini terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp22,3 triliun, pajak kripto sebesar Rp875,44 miliar, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp2,43 triliun, dan pajak atas transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,25 triliun.
Hingga Agustus 2024, pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk penunjukan baru seperti THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD. Sementara itu, ada pembaruan data untuk Freepik Company, S.L. Dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 166 pelaku usaha telah menyetorkan PPN PMSE senilai Rp22,3 triliun.
Rincian Penerimaan Pajak Digital:
• PPN PMSE: Sejak diberlakukan pada tahun 2020, PPN PMSE berhasil mengumpulkan pendapatan tahunan yang terus meningkat. Pada 2020, penerimaan mencapai Rp731,4 miliar, diikuti oleh Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, dan Rp5,39 triliun pada 2024.
• Pajak Kripto: Penerimaan dari pajak kripto hingga Agustus 2024 mencapai Rp875,44 miliar, dengan rincian Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, dan Rp408,16 miliar pada 2024. Pendapatan ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp411,12 miliar dan PPN DN sebesar Rp464,32 miliar.
• Pajak Fintech (P2P Lending): Pajak dari sektor fintech berhasil menyumbang Rp2,43 triliun, yang terdiri dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, dan Rp872,23 miliar pada 2024. Pajak ini mencakup PPh 23 atas bunga pinjaman domestik (Rp765,27 miliar), PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri (Rp354,2 miliar), dan PPN DN (Rp1,31 triliun).
• Pajak SIPP: Hingga Agustus 2024, penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp2,25 triliun, berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, dan Rp726,41 miliar pada 2024. Pajak ini mencakup PPh sebesar Rp152,74 miliar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun.
Langkah Strategis ke Depan
Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, pemerintah akan terus meningkatkan potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital guna menciptakan keadilan bagi pelaku usaha konvensional dan digital. Pemerintah juga akan mengeksplorasi pajak lainnya, seperti pajak atas transaksi aset kripto, bunga pinjaman fintech, dan transaksi melalui SIPP.(dan)

