Pendaftaran calon Pilgub Jatim 2024 dibuka, belum ada tim pasangan calon yang melakukan komunikasi dengan KPU Jatim

Surabaya, MercuryFM – Hingga H-1 masa pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur di Pilgub Jatim 2024, Liaison Officer (LO) atau naradamping utusan tim pemenangan pasangan calon belum juga ada yang berkoordinasi dengan KPU Jawa Timur.

Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Jawa Timur, Aang Khunaifi saat menggelar Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 di Kantor KPU Jawa Timur Jl Raya Tenggilis Surabaya, Senin (26/08/24).

“Yang konsultasi ke KPU Jatim baru perwakilan dari parpol, yaitu dari PKB, Gerindra, Demokrat dan PDI Perjuangan,” ujar Aang. Menurut Aang sesuai praturan KPU, pendaftaran paslon Pilkda serentak 2024, termasuk Pemiliha Gubernur dan Wagub Jatim, akan dimulai pada tanggal 27 Agustus sampai Kamis depan (29/)08/24).

“Untuk harin Selasa dan Rabu besok dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari ketiga, Kamis (29/8) dibuka mulai pukul 8.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB,” jelasnya.

Mantan Ketua Bawaslu Jatim ini juga memastikan, seluruh KPU kabupaten/kota di Jatim juga sudah siap menerima pendaftaran pasangan cabup dan cawabup maupun cawali dan cawawali.

“Persyaratan pendaftaran paslon dan syarat calon akan mengacu pada PKPU No.10 tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PKPU No.8 tahun 2024 atau sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” beber Aang Khunaifi.

Dijelaskan Aang untuk persyaratan pengusulan Paslon dari parpol awalnya berdasar dari hitungan perolehan kursi DPRD 20 persen atau 25 persen perolehan suara sah. Namun berubah menjadi prosentase suara sah dari jumlah DPT sesuai keputusan MK yang telah diatur dalam PKPU.

“Secara garis besar prosentasenya dibagi tiga, yaitu 10 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen dari DPT sebagaimana putusan MK,” jelas pria asal Surabaya ini. Begitu juga dengan ambang batas usia paslon, lanjut Aang akan mengacu pada putusan MK yaitu minimal 25 tahun saat penetapan paslon Cabup dan Cawabup atau Cawali dan Cawawali.

“Sedangkan untuk Cagub dan Cawagub batas minimal usia adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan Cagub dan Cawagub,” bebernya.

Sementara itu, devisi sosialisasi dan parmas KPU Jatim Nur Salam menyarakan optimis, pendaftaran paslon Cagub dan Cawagub Jatim akan berjalan lancar dan tertib lantaran pihaknya sudah berkordinasi dengan stake holder terkait. Seperti pihak kepolisian dan Dishub untuk rekayasa lalin maupun dengan warga sekitar kantor KPU Jatim karena mereka akan sedikir terganggu.

“Kita yakin proses pendaftaran pasangan calon akan berjalan tertib dan aman.Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait khusunya kepolisian untuk pengamanan dan pihak Dishub Jatim untuk rekayasa lalu lintas saat calon mendaftar,” tegasnya. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist