Surabaya, MercuryFM- PDI Perjuangan (PDIP) Jatim menyambut positif keputusan MK terkait syarat mengusung calon kepala daerah di Pilkada. Berdasarkan putusan itu, partai politik atau gabungan parpol bisa mengusung calon kepala daerah sekalipun tidak punya kursi di DPRD.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jatim Budi “Kanang” Sulistyono meski mengaku belum mengetahui persis putusan tersebut. Namun jika putusan itu langsung berlaku pada Pilkada serentak 2024 ini, maka PDIP pun tidak akan tinggal diam. PDIP Jatim pun percaya diri bisa mengusung pasangan calon sendiri.
“Tentu kalau kita punya peluang, pasti kita mempersiapkan diri,” ujar Kanang saat dikonfirmasi, Selasa (20/08/24).
Kata Kanang, partainya siap memberangkatkan calon sendiri bila putusan ini benar benar bisa berlaku di Pilkada serntak 2024 ini. Sebab dari infrastruktur dan kesiapan pemenangan, PDIP Jatim jauh lebih siap.
Kanang mengakui, PDIP punya banyak stok kader internal yang mumpuni. Salah satunya adalah nama Tri Rismaharini atau Risma. Mensos yang juga mantan Wali Kota Surabaya itu memang digadang-gadang punya peluang besar. Belakangan nama Risma menguat.
Selain Risma, lanjut Kanang, PDIP juga punya Menpan RB Azwar Anas serta Pramono Anung, Sekretaris Kabinet. Sekalipun pendaftaran kurang seminggu, PDIP punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri.
“Sementara ini kami menunggu instruksi dari DPP. Termasuk siapa yang nanti akan diusung,” ucap Kanang.
Seperti diketahui, MK memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024). Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/08/24).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. MK membuat syarat relatif ringan karena hanya berpatokan suara.
Untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa, parpol atau gabungan parpol hanya butuh 6,5 persen suara sah. Ketentuan ini termasuk untuk Jawa Timur yang punya DPT 31 juta lebih. Putusan ini, membuka jalan bagi PDIP untuk mengusung calon di Pilgub Jatim. Sebab pada regulasi sebelumnya PDIP punya jalan terjal lantaran terganjal ambang batas.
Pada Pemilu 2024, PDIP hanya memiliki 21 kursi DPRD Jatim atau belum memenuhi syarat yakni 24 kursi DPRD Jatim bila mengikuti aturan lama. Namun dengan aturan baru keputusan MK potensi PDIP mengusung kader sendiri terbuka, sebab hingga saat ini Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP belum memutuskan mendukung siapa di Pilgub Jatim 2024. (ari)