Surabaya, MercuryFM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan kegiatan Advokasi kepada Perguruan Tinggi dan UPT dibawah naungan Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Advokasi Hukum dan Inventarisasi Permasalahan Hukum. Advokasi tersebut dihadiri langsung oleh Anggota KPPU Mohammad Reza di Hotel Movenpick, Surabaya, Kamis (11/07/2024).
“Kegiatan ini merupakan kegiatan berkala yang dilakukan setiap tahun dilaksanakan oleh Biro Hukum yang dihadiri oleh Perguruan Tinggi Negeri dan UPT di Lingkungan Kemendikbudristek dari wilayah Sumatera, Kalimantan dan sebagian Surabaya” kata Ineke Indraswati, S.H., M.H selaku Kepala Biro Hukum dalam sambutannya.
Sementara Anggota KPPU Mohammad Reza menyampaikan pemaparan terkait dengan Aspek Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Ia menekankan bahwa untuk menciptakan perekonomian yang sehat, salah satu upaya yang paling penting yang harus dilakukan Pemerintah adalah dengan menciptakan persaingan usaha yang sehat karena dengan demikian akan dicapai kesejahteraan masyarakat.
“Saat ini masih banyak yang salah kaprah persepsi tentang persaingan usaha”, ujarnya.
Ada 3 (tiga) hal persepsi salah kaprah masyarakat terkait persaingan usaha yaitu adanya monopoli, banyaknya pelaku usaha dan perang tarif/banting harga. Oleh karenanya KPPU hadir untuk menyampaikan kepada masyarakat dan stakeholder terkait tentang manfaat persaingan usaha yang sebenarnya.
Manfaat tersebut diantaranya akses masuk ke pasar semakin terbuka dan membuka ruang peran pelaku usaha yang besar, tersedianya keragaman produk yang bisa dipilih oleh konsumen, mendorong inovasi yang berkelanjutan karena muncul pelaku usaha baru, harga barang sesuai kualitas dan layanan dan efisiensi alokasi sumber daya yang dimiliki oleh pelaku usaha.
Kemudian, Mohammad Reza menjelaskan dalam UU No. 5/1999, ada pasal khusus yang mengatur tentang larangan persekongkolan tender yaitu pasal 22. Sebagaimana diketahui bersama, sejak KPPU lahir sampai sekarang perkara Persekongkolan Tender menjadi yang terbanyak ditangani KPPU atau sebesar 65%.
“70% kasus korupsi di Indonesia terjadi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah” kata Reza.
Oleh kerena itu KPPU mengambil peran aktif untuk mencegah daripada menghukum. Persekongkolan tender itu sendiri dapat dicegah dengan melakukan Checklist untuk mengurangi resiko persekongkolan seperti menentukan persyaratan dengan jelas, mengurangi komunikasi antar peserta, hati-hati memilih kriteria evaluasi, semuanya itu harus dibuat sejelas dan selengkap mungkin. Kemudian bisa dilanjutkan dengan melakukan Checklist identifikasi persekongkolan tender terutama dalam pola penawaran, pola perilaku, dalam pernyataan, dalam dokumen penawaran dan dalam pola harga.
“Apabila semua itu dilakukan oleh, persekongkolan tender dapat dihindari dan teman-teman KPA, PPK dan Panita dapat lebih nyaman dalam memberikan penjelasan kepada Aparat Penegak Hukum apabila suatu saat dipanggil,” ujarnya.
Lebih lanjut Mohammad Reza menyampaikan, para peserta disarankan untuk dapat melakukan beberapa hal untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsinya yaitu dengan mengunduh pedoman KPPU tentang Bersekongkol Dalam Tender pada laman situs KPPU dan lebih berhati-hati ketika berdiskusi, berkomitmen membuat perjanjian, melakukan kegiatan yang dapat melanggar hukum persaingan usaha, melakukan kajian kembali regulasi pengadaan barang/jasa di lingkungan kerja masing-masing agar sejalan dengan persaingan usaha.
“Tingkatkan kompetensi dan komitmen mengenai pengadaan barang/jasa yang sehat dan berkonsultasi dengan Biro Hukum sehingga persekongkolan tender dalam pengadaan barang dan jasa dapat dicegah sedini mungkin.” ucapnya.(dan)