Sayangkan kasus asusila Ketua KPU, Puan minta ada evaluasi rekrutmen KPU

Jakarta, MercuryFM – Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan kasus asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari yang berimbas pada keputusan DKPP yakni pemecatan sebagai ketua dan anggota KPURI.

“Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah 7 hari kemudian presiden mengeluarkan keputusan pemberhentiannya ya, DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada,” ujar Puan usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (05/07/24).

Puan pun menyesalkan kejadian asusila tersebut, di mana Hasyim Asy’ari terbukti melakukan asusila ke anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

“Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu. Apalagi dilakukan oleh pejabat negara seperti KPU,” ucap Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ininberharap ada evaluasi dalam proses rekrutmen komisioner KPU ke depan. Apalagi sudah ada beberapa kasus yang menimpa anggota KPU selain Hasyim Asy’ari, seperti komisioner KPU periode sebelumnya yang terjerat kasus korupsi yakni Wahyu Setiawan.

“Kalaupun itu ada, kita harus sama-sama evaluasi. Kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki,” tegas Puan.

Sebelumnya, DKPP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Rabu (03/07/24). Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Yakni, karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024) saat itu.
Adapun dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis dan berbuat asusila terhadap Pengadu. Termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Sekedar diketahui pasca pemecatan Hasyim Asy’ari, Komisioner KPU Mochammad Afifudin ditunjuk sebagai Plt Ketua. Pemberhentian Hasyim Asy’ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist