Surabaya,MercuryFM – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2025-2045, akhirnya disahkan sebagi Peraturan Daerah (Perda). Penandatanganan Perda ini dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono bersama Ketua DPRD Jatim Kusnadi yang didampingi Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio dan Akhmad Iskandar di dalam rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (01/08/24).
“Saya yakin Raperda telah berproses melalui tahapan sesuai ketentuan berlaku. Oleh karena itu ke depannya, saya optimis Raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal dan tahapan sesuai peraturan dan perundangan,” ujar Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono usai Rapat Paripurna.
Dengan memperhatikan permasalahan, isu strategis dan modal dasar Provinsi Jawa Timur serta melihat potensi yang dimiliki Jatim, Adhy menyampaikan bahwa untuk 20 tahun ke depan Visi RPJPD Jatim adalah Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan. Visi ini diharapkan selaras dengan rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional.
“Untuk menciptakan integrasi, konsistensi dan sinergi, sudah dilakukan harmonisasi dan penyelarasan RPJPD Jatim dengan RPJPN dari aspek periodesasi maupun muatannya,” kata Adhy.
RPJPD Provinsi Jawa Timur 2025-2045 jelas Adhy disusun berdasarkan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
RPJPD ini juga merupakan perencanaan pembangunan daerah jangka panjang untuk periode 20 tahun dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045.
“Kita betul-betul menggali seperti apa 20 tahun ke depan, sehingga pada akhirnya kita rumuskan misi Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia dan Berkelanjutan. Itu sudah dipikirkan matang-matang bagaimana arah nasional maupun internasional,” tutur Adhy.
“Untuk itu setelah dilakukan persetujuan bersama, kita perlu segera mengirimkan Raperda RPJPD ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilakukan evaluasi,” lanjutnya.
Adhy Juga mengatakan RPJP ini nantinya tidak hanya menjadi panduan, tetapi juga jaminan bahwa visi misi calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak, khususnya di Jatim akan selaras dengan RPJPD yang ada dan agenda nasional.
“Ini modal besar buat kita setelah RPJP dikonsultasikan, mudah-mudahan tidak ada perubahan rekomendasinya. Maka ini menjadi pijakan bagi calon kepala daerah yang berkontestan di Pilkada serentak 2024,” katanya.
RPJPD kata Adhy, juga menggambarkan komitmen untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menjaga keselarasan pembangunan di seluruh kabupaten dan kota. Sehingga RPJPD akan menjadi landasan bersama bagi calon kepala daerah, memastikan tidak ada yang bertindak sendiri dalam menjalankan visi pembangunan.
“Bupati, Wali Kota dan Gubernur tidak boleh jalan sendiri dengan visinya. Karena momen Pilkada serentak ini adalah timeline bersatu, bersama-sama mewujudkan RPJP nasional dengan RPJPD-nya,” terangnya.
“Yang paling penting semua Bupati, Wali Kota dan Gubernur sudah ada landasannya. Tidak sendiri-sendiri membuat dan akan selaras dengan nasional,” lanjutnya mempertegas.
Sebagai informasi, visi RPJPD Jatim juga didorong oleh delapan misi RPJPD Jatim yakni mewujudkan transformasi sosial dalam menunjang SDM berkelanjutan, mewujudkan transformasi ekonomi daerah yang berkelanjutan, menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik inovatif, mewujudkan keamanan daerah tangguh demokrasi substansial dan stabilitas ekonomi makro daerah.
Selain itu, memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi, memantapkan pembangunan kewilayahan yang mendorong titik pertumbuhan ekonomi baru dan memperkuat pemerataan pembangunan, mewujudkan pemenuhan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan, mewujudkan kesinambungan pembangunan. (ari)