DPRD Surabaya minta blokir KK untuk warga pindah kota

Surabaya,MercuryFM- Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati mengimbau agar Pemkot teliti sebelum memblokir KK.

“Pemblokiran KK kenapa harus dihantamkan dengan kebijakan yang tidak sesuai dengan keadaan kota Surabaya. Harus dipilah lagi dan harusnya mencatat warga yang ngekos, warga yang ngontrak,” kata Ajeng pada Minggu (30/06/2024).

Karenanya Ajeng mengimbau supaya pemkot Surabaya tidak memblokir KK warga Surabaya pindah domisili. Selama masih di kota Surabaya. Seperti kost atau mengontrak rumah.

Justru yang betul-betul diblokir itu warga Surabaya yang memang sudah pindah ke luar kota. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dengan peraturan satu rumah tiga KK

“Itu kalau sudah pindah di luar kota tidak apa-apa dicoret KK nya, tapi satu rumah harus tiga kakak itu bikin gaduh dan membingungkan masyarakat,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Ajeng mengungkapkan Fraksi Gerindra mendapat infromasi Walikota Eri Cahyadi menemukan satu rumah 50 KK. Namun, hal itu tidak elok bila dikaitkan dengan bansos yang kerap diklaim akan menjadi beban bagi Pemkot Surabaya. Sebab, beber Wakil Ketua Komisi D itu, tidak semua warga Surabaya yang memiliki KK membutuhkan bansos.

“Iya infonya kemarin pak wali menemukan satu rumah bahkan 50 KK, tapi kan itu hanya kasus, masyarakat disini mayoritas nomaden. Ada yang ngekos dan ngontrak,” terangnya.

“Mereka juga ada yang tidak mengharapkan bantuan sama sekali, jadi tidak elok bila dikaitkan akan jadi beban bagi pemkot. Ini yang kita harus bela demi keadilan,” imbunya.

Sebelumnya, delapan Ketua RW se Kelurahan Simolawang mengadukan pemblokiran Kartu Keluarga (KK), ke Fraksi Partai Gerindra Surabaya, di Lantai VII Gedung DPRD Surabaya, pada Selasa (25/06/2024).

Ketua RW II Simolawang, Agus Zainal Arifin mengatakan, pindah data kependudukan persyaratannya saat ini berbelit-belit, salah satunya harus punya surat tanah.

Padahal urai dia, Dispenduk seyogianya mengetahui, kondisi tanah di Surabaya itu ada yang dimilik PTKAI juga tanah negara

“Jadi kalau enggak bisa memenuhi surat tanah yang legalitas seperti Petok D atau sertifikat ini enggak bisa masuk (Adminduk). Banyak warga saya yang sudah pindah ke Surabaya karena dia enggak memenuhi surat itu jadi enggak bisa masuk (Adminduk),” kata Agus. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist