PPDB SMA-SMK Negeri sistem zonasi dimulai, KI ingatkan prinsip keterbukaan informasi

Surabaya, MercuryFM – Memasuki pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas Negeri/Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMAN/SMKN) dengan sistem zonasi yang dimulai hari ini, khususnya di Jawa Timur (Jatim), Komisi Informasi (KI) meminta badan publik yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan PPDB yakni sekolah dan Dinas Pendidikan memegang prinsip keterbukaan informasi sebagaimna yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

’’Badan publik bersangkutan harus mengumumkan dengan benderang atau transparan seputar informasi PPDB. Mulai dari syarat dan ketentuannya seperti apa dan bagaimana. Sesuai UU 14/2008,” ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Edi Purwanto, Kamis (27/06/24).

“informasi itupun harus dilakukan dengan mudah, berbiaya ringan, hingga menggunakan bahasa yang sederhana. Termasuk memberikan akses informasi bagi difabel,’’ lanjutnya.

Edi menegaskan, masyarakat berhak tahu atas informasi yang ada pada badan publik, selain informasi yang memang dikecualikan.

‘’Kalaupun ada informasi yang dikecualikan, maka badan publik bersangkutan harus melakukan uji konsekuensi. Jadi, ada dasar dan pertimbangan yang kuat. Tidak asal menutup informasi,’’ jelasnya.

Dia menambahkan, masyarakat juga berhak untuk memohon informasi seputar PPDB kepada badan publik terkait. Jika ada badan publik yang tidak memberikan informasi atau menanggapi, maka pemohon informasi bisa mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KI. Bahkan, mengacu UU 14/2008 telah diatur juga sanksi pidananya.

Standar layanan dan mekanisme permohonan informasi, lanjut Edi, sudah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). ‘’Karena itu, kami berharap semua badan publik memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam SLIP tersebut,’’ pungkasnya.

Seperti diketahui, hari ini, Kamis (27/06/24),  pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN di Jawa Timur jalur zonasi akan dimulai. Pendaftaran berlangsung hingga Jumat (28/6). Lalu, nama-nama peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan diumumkan pada Sabtu (29/6) pukup 08.00 WIB.

Sesuai ketentuan, untuk dapat masuk SMA/SMK negeri terdapat beberapa jalur. Selain jalur zonasi, ada jalur afirmasi, jalur prestasi lomba, jalur prestasi nilai akademik, dan jalur pindah tugas orang tua.

Dari sejumlah jalur PPDB tersebut, kuota paling banyak adalah jalur zonasi. Yakni, sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah bersangkutan. Kuota itu  terbagi atas wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30 persen dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20 persen.

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan. (Ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist