Surabaya, MercuryFM – DPRD Surabaya mencermati rencana pemerintah kota Surabaya yang akan memblokir puluhan ribu KK (Kartu Keluarga). Karena mereka tidak bertempat tinggal sesuai alamat KK. Anggota Komisi A Josiah Michael mengapresiasi rencana tersebut, sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap data kependudukan.
“Tetapi ada hal-hal yang harus menjadi perhatian pemkot. Banyak warga kita yang tidak bisa pindah alamat, bukan karena kemauan mereka,” jelasnya pada Senin (11/06/2024).
Politisi PSI ini menjelaskan, misalnya ketika mereka ini mengontrak rumah atau kos. Pemilik tempat tinggal tidak mengijinkan alamatnya dipakai. Banyak sekali kasus seperti ini.
“Atau warga yang tinggal diperumahan yang belum terbentuk RT/RW sendiri. sehingga mereka harus masuk ke wilayah tetangga mereka,” imbuhnya.
Lebih lanjut Josiah mengatakan, tidak sedikit mereka ini merasa dipalak oknum RT/RW. Bahkan ditarik pungutan Rp 1 juta per kepala. Tentu ini memberatkan sehingga mereka tidak pindah.
“Belum lagi yang berdomisili di apartemen. Banyak pemilik apartemen juga kesulitan mencari RT/RW bahkan terkesan malas karena khawatir dengan adanya pungutan-pungutan ini,” terangnya.
Menurut Josiah dirinya sering menemukan adanya pungli (pungutan liar) ini lewat aduan masyarakat. “Jadi saya harap ketika akan memblokir, pemkot sudah menyediakan solusi bagi masyarakat kita,” pungkasnya.
Dispendukcapil Kota Surabaya menemukan sebanyak 61.750 KK tidak ada dialamat tempat tinggalnya. Para pemiliknya terindikasi pindah kelurahan, kecamatan hingga kabupaten/kota lain diluar Surabaya, namun tidak mengonfirmasi perangkat RT/RW domisili KK-nya terdaftar.
Puluhan ribu KK tersebut terancam diblokir oleh Dispendukcapil karena banyak dikeluhkan oleh pemilik rumah yang kerap dapat tagihan kredit dan sebagainya.
“Kami dapat banyak surat dari pemilik rumah yang mengajukan blokir. Karena dia waktu membeli rumah itu, penjualnya masih (tercatat) KK disitu (alamat lama), sehingga tagihan kartu kredit masih disitu. Nah yang seperti ini langsung kita tindaklanjut ke Ditjen Dukcapil untuk dilakukan pemblokiran ,” ujar Kadispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto.
Meski diblokir, Eddy memastikan kalau data kependudukannya tidak hilang. Melainkan hanya dibekukan sementara. Pemilik data adminduk tersebut masih bisa dipulihkan dengan mengonfirmasi ke Dispendukcapil. (Lam)