Asosiasi UMKM Tolak Iuran Tapera, Sebut Bebani Pekerja Informal

Jakarta, MercuryFM – Terkait rencana pemerintah yang berencana memotong gaji pegawai melalui Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai banyak penolakan dari masyarakat. Kali ini datang dari Asosiasi UMKM Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Hermawati Setyorinny mengatakan, kebijakan iuran Tapera ini semakin membebani masyarakat.

Dia menyebut, masyarakat terlebih pekerja informal seharusnya tidak wajib menjadi peserta Tapera karena sejumlah alasan. Misalnya, pekerja informal di desa bisa saja sudah mempunyai rumah, pekerja informal masih menjadi satu dengan orang tua atau anaknya, dan ada juga kondisi dimana pekerja informal masih nyaman mengontrak.

“Kecuali ini enggak wajib, itu enggak apa-apa. Ini kayak mencari dana,” kata Hermawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/6/2024).

Hermawati menegaskan pemerintah seharusnya membuka konsultasi publik sebelum menerbitkan kebijakan iuran Tapera. Hal ini untuk menjaring masukan dan agar kebijakan rasional untuk diterapkan.

Selain itu, dengan berbagai biaya hidup yang sudah dikeluarkan, adanya iuran Tapera justru semakin membebani masyarakat.

“Ini kebijakan yang terburu-buru, asal-asalan, jadi ngga pantas lah rakyat ini digencet terus,” ucap Hermawati.

Seperti diketahui, dalam pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, merinci bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.(dan)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist