Surabaya, MercuryFM – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2023, akhirnya diterima oleh seluruh Fraksi DPRD Jatim.
Hal ini tampak pada Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD Jatim yang dibacakan dalam rapat Paripurna DPRD Jatim di gedung DPRD Jatim yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad yang didampingi Wakil Ketua DPRD lainnya, Anik Maslachah dan Mayjen (Purn) TNI Istu Hari Subagio, serta di hadiri Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono, Rabu (16/05/24).
Persetujuan diterimanya LKPJ tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Akhir Tahun Anggaran (TA) 2023 dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dan Pimpinan Rapat Anwar Sadad.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono usai Paripurna mengatakan, diterimanya LKPJ 2023 oleh DPRD Jatum, dikarenakan banyak target target kinerja bisa tercapai dengan optimal di tahun 2023.
“Allhamdulillah seluruh fraksi menyatakan setuju dan menerima Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Keuangan Pemprov Jatim TA 2023. Target target kinerja telah banyak tercapai,” ungkapnya.
Meski begitu Adhy menyebut pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi DPRD Jatim terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023.
“Seluruh catatan dan rekomendasi ini akan kami tindak lanjuti dan kami jadikan acuan dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun mendatang,” ujarnya.
Adhy menyampaikan, sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ.
Pihaknya memastikan setelah adanya tindak lanjut rekomendasi DPRD Jatim, akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya sekaligus penyusunan anggaran pada tahun berjalan pada tahun berikutnya.
“Alhamdulillah, kurang lebih 27 hari kerja sejak Nota Penjelasan LKPJ kami sampaikan pada tanggal 25 Maret 2024, DPRD Jatim telah menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.
“Selanjutnya akan digunakan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis kepala daerah,” pungkasnya. (ari)