Surabaya,MercuryFM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali setelah dilakukan pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (07/05/24).
Ini tampak dengan pengenaan seragam orange yang dipakai Bupati Sidoarjo itu usai melakukan pemeriksaan yang dilakukan KPK selama 6,5 jam.
Seperti diketahui Ahmad Mudlor Ali akrab dipanggil Gus Mudhlor Bupati Sidoarjo, telah ditetapkan oleh KPK atas kasus korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj.) Gubernur Jatim, Adhy Karyono menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan kasus korupsi yang menimpa Gus Muhdlor tersebut.
“Pertama dari kemarin kita pantau terus, sesuai UU 23 Tahun 2014 jika bupati/walikota dan gubernur mendapat proses hukum dan menjadi tersangka, dalam 1×24 jam ditahan maka yang bersangkutan tidak boleh menjabat atau melakukan penyelenggaraan negara,” ujarnya, Selasa (07/05/24).
Untuk menggantikan posisi Gus Mudlor, Adhy menegaskan akan segera menugaskan Wabup Sidoarjo, Subandi menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sidoarjo.
“Kami sudah siapkan suratnya, surat sudah ada tinggal tanda tangan tapi info resmi kesini belum ada. Kami tugaskan Wabup sebagai Plt. Kalau sudah ada otomatis langsung diterbitkan, pokoknya kami sudah siap,” tegasnya.
Pj. Adhy menambahkan, bahwa yang bisa menjalankan tugas Plt. sesuai UU Nomor 23 Tahun 2024 adalah Wakil Bupati.
“Wabup harus melaksanakan tugas, kalau ada wabup maka dia yang jadi Plt. Kalau tidak ada, maka baru penetapan Plt. atau Pj.,” pungkasnya. (ari)

