Sah Pasangan Prabowo Subianto – Gibran Raka Buming Raka, Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Jakarta,MercuryFM – Pasangam Prabowo Subianto – Gibran Raka Buming Raka akhirnya memenangkan Pilpres 2024. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/04/24) sore.

Seperti diketahui dalam menyikapi hasil Pilpres 2024 yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum hasil Rekapituliasi Nasional, demgan kemenangan psangan 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, Pasangan 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Pasangam 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD melakukan gugatan terhadap keputusan KPU tersenut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pembacaan keputusan yang di bacakan oleh hakim MK, untuk gugatan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Hakim MK menyatakan dalil cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres, hingga pemberian bansos tidak cukup untuk membuktikan kecurangan Pilpres 2024 yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Diketahui, pasangan AMIN telah mengajukan perkara pembatalan hasil Pilpres dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan AMIN menilai Pilpres 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas, justru terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Salah satu dalil permohonan perkara dari Tim Hukum Nasional AMIN yakni menginginkan adanya keadilan atas hasil Pemilu 2024. Selain itu, berharap sengketa Pilpres ini berakhir dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Cawapres Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming Raka. Jika PSU dilakukan, Cawapres Nomor Urut 02 itu harus diganti dengan yang lain.

Sementara itu terkait gugatan pasangan 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD, hakim MK dalam konklusi-nya juga menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist