Pj Gubernur Jatim: Perda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil bukti perlindungan Pemerintah pada Koperasi dan Usaha Kecil

Surabaya,MercuryFM – Pj Gubernur Jawa Timur Adhy  Karyono mengapresisasi disahkannya Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil. Menurutnya dengan disusunnya rancangan Peraturan Daerah ini sekaligus merupakan langkah proaktif untuk memastikan bahwa koperasi dan usaha kecil di Jawa Timur mendapatkan pelindungan dan pemberdayaan yang adil dan inklusif.

“Hal ini juga menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Provinsi Jawa Timur telah bersinergi dan memiliki komitmen yang sama untuk meningkatkan peran koperasi dan usaha kecil sebagai pilar ekonomi yang memiliki peran sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat Jawa Timur,” ujarnya dalam rapat paripurna, Jumat (08/03/24).

Adhy mengatakan perekonomian di Jawa Timur merupakan ekonomi berbasis kerakyatan, dan sebagai tulang punggung perekonomian adalah Koperasi dan usaha kecil. Karena lebih dari 50 persen ekonomi Jawa Timur disumbang oleh koperasi dan usaha kecil dengan kontribusi sebesar 58,36 persen terhadap PDRB Jawa Timur.

“Oleh sebab itu, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi dan melakukan pembinaan serta pemberdayaan pada Koperasi dan usaha kecil di Jawa Timur agar menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri,” katanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi landasan penyusunan rancangan Peraturan Daerah ini.

“Dalam regulasi tersebut telah diatur pula bentuk pemberdayaan usaha kecil yang meliputi penyediaan tempat promosi, pengelolaan terpadu usaha kecil melalui penataan klaster, pendampingan dalam pencatatan keuangan, serta mendorong produk usaha kecil untuk memperoleh hak kekayaan intelektual. Sehingga mempunyai daya saing di pasar domestik dan internasional serta kewajiban bagi Pemerintah Provinsi untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari total keseluruhan nilai anggaran pengadaan barang/jasa untuk pengadaan barang jasa dari koperasi dan usaha kecil yang berasal dari hasil produksi dalam negeri,” jelasnya.

Menurutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil disusun dengan tujuan untuk meningkatkan profesionalitas, kemandirian, dan kemampuan koperasi dan usaha kecil di daerah dalam melaksanakan usahanya serta mengembangkan usaha koperasi dan usaha kecil untuk menjadi pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri dalam rangka memajukan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada kerja sama dan kemitraan usaha.

“Dalam rangka menyelenggarakan pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, Pemerintah Provinsi berwenang untuk memberikan pelindungan dan pemberdayaan serta pembinaan pada koperasi yang keanggotaannya lintas kabupaten/kota dan usaha kecil saja, oleh karena itu melalui Rancangan Peraturan Daerah ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat memfasilitasi penyelenggaraan pelindungan dan pemberdayaan koperasi yang keanggotaannya dalam satu kabupaten/kota dan usaha mikro sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” terangnya.

Lebih lanjut Adhy mengatakan dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil, maka Rancangan Peraturan Daerah tersebut juga mengatur bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat membentuk tim koordinasi pelindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil yang beranggotakan dari unsur Pemerintah Provinsi, Kabupaten Kota, dan Masyarakat.

“Semoga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian Jawa Timur yang berbasis ekonomi kerakyatan dan mampu meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist