Surabaya, MercuryFM – Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS), bakal dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya pada Sabtu (24/02/2024). PSU tersebut dilakukan karena kesalahan distribusi logistik surat suara untuk memilih anggota DPRD Surabaya. Ada juga kesalahan mencoblos bukan pada TPS yang seharusnya.
Komisioner KPU Kota Surabaya Suprayitno mengatakan, jadwal pelaksanaan PSU sudah diputuskan melalui rapat pleno KPU. “Kenapa Sabtu, mengingat hari terakhir bagi kita bisa melaksanakan PSU. Dimana sesuai regulasi yang ada, PSU dilaksanakan paling lanbat 10 hari setelah dilaksanakannya pemungutan suara,” jelasnya.
Pria yang kerap dipanggil Nano itu menambahkan, KPU Surabaya sudah menyiapkan logistik suara suara khusus PSU. Ia memastikan dalam pelaksanaannya tidak ada kesalahan yang sama terulang. “Disini yang harus dipahami penyelenggara pemilu ada KPU dan jajaran dan Bawaslu jajaran. Ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tugasnya diawasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di bawah Bawaslu,” imbuhnya.
Nano memastikan, PSU akan digelar mulai jam 07.00 sampai 13.00. Sesuai tata cara prosedur pemungutan dan penghitungan suara. “Kita berharap partisipasi mengikuti PSU dalam hak menggunakan hak pilihnya nanti. Sebab, memang Sabtu bukan hari libur nasional. Sehingga kita juga meminta KPPS untuk segera dan terus sosialisasikan pelaksanaan PSU,” terangnya.
Nano kembali mengatakan, untuk surat ijin pemilih, pihaknya akan mengantarkan surat C dan pemberitahuan ke alamat pemilih sesuai hadir DPT yang ada. “Menurut saya kalau pemilih dapat surat C pemberitahuan lalu difoto dikirim ke tempat kerja, kami rasa tempat kerja bisa memaklumi kok, yang bersangkutan memang berkesempatan kembali menggunakan hak pilih saat PSU,” tuturnya.
Selanjutnya, mekanismenya sama seperti pencoblosan 14 Februari 2024. Yakni KPPS menyerahkan ke PPK bersamaa PPS. “Atau menyerahkan logistik pasca penghitungan pada PPS, tapi titiknya langsung ke kecamatan jadi dibypass menjamin keamanan logistik,” pungkasnya.
Berikut 10 TPS di Surabaya lakukan PSU yakni di Dapil 5 Surabaya karena surat suara tertukar :
1. TPS 10 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
2. TPS 2 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara (capres, caleg DPR RI atau DPRD provinsi atau Kota dan DPD)
3. TPS 54 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
4. TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara
5. TPS 6 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, rekomendasi PSU caleg DPRD kota
6. TPS 2 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota
7. TPS 35 Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
8. TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, rekomendasi PSU untuk caleg DPRD kota.
Untuk dapil selanjutnya, ada di Dapil 4 Surabaya. Pemilihan ulang di dapil berikut disebabkan adanya pemilih yang bukan berasal dari wilayah tersebut ikut mencoblos.
1. TPS 2 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara
2. TPS 21 Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, rekomendasi PSU untuk semua jenis surat suara. (Lam)