Surabaya, MercuryFM – Sebanyak 10 asosiasi pengembang properti di Jawa Timur mendeklarasikan terbentuknya “Forum Lintas Asosiasi Perumahan Jatim”. Ketua Forum Lintas Asosiasi Perumahan Jatim, Fikri mengungkapkan, deklarasi ini ditujukan untuk menyamakan persepsi, visi dan misi dalam menyukseskan program 1 juta rumah untuk rakyat yang digaungkan pemerintah.
Ke 10 asosiasi tersebut adalah REI, Apersi, Apernas, Asprumnas, Pengembang Indonesia, Apersi Bersatu, Himperra, Deprindo, Apernas Jaya dan ADPSI.
Ia menegaskan, selama ini masih banyak persoalan yang dihadapi para pengembang perumahan di lapangan untuk merealisasikan target pembangunan rumah yang telah ditetapkan, mulai dari lamanya pengurusan izin, pajak daerah yang dinilai terlalu tinggi hingga maraknya penjualan kavling ilegal.
“Oleh karena itu kami bersepakat membentuk forum komunikasi bersama yang dapat menyuarakan kepentingan seluruh asosiasi properti di Jatim,” tegas Fikri kepada media seusai deklarasi di Surabaya, Rabu (17/1/2023).
Ia menegaskan, ada sejumlah agenda utama yang akan dilakukan, di antaranya adalah meminta pemerintah mempermudah proses perizinan. Masing-masing asosiasi menemukan data adanya kendala percepatan perizinan untuk membangun rumah rakyat.
Ia menyontohkan, untuk izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai ganti izin IMB, banyak pengembang yang mengeluh waktu yang dibutuhkan cukup lama, bisa mencapai 4-5 bulan. Padahal saat masih IMB, waktu yang dibutuhkan sekitar 2 Minggu atau maksimal sekitar 1 bulan.
“IMB menjadi PBG masih menjadi isu penting untuk dibicarakan guna percepatan perizinan,” katanya.
Selain itu, pajak atau retribusi daerah sektor properti di seluruh kota kabupaten juga dinilai relatif tinggi, mencapai sekitar 5 persen. Dan ini sangat memberatkan pengembang.
“Kalau ingin adanya percepatan, kita dorong adanya insentif pajak daerah untuk pelaku usaha. Harapan kami, retribusi Daerah bisa ditekan sampai 1 persen,” ujarnya.
Terkait makin marak kavling liar, Fikri mengatakan, selain melanggar undang-undang dan menggerus pasar properti di Jatim, bisnis ini juga berpotensi menghilangkan pendapatan asli daerah.
“Kalau dijual tanah saja, maka pendapatan daerah akan berkurang. Dan penjualan kavling liar ini juga rawan terjadi penyimpangan atau pelanggaran tata ruang. Oleh karena itu kami mendorong BPN untuk tidak melakukan proses pecah kavling,” tandasnya.
Ia berharap, dengan terbentuknya Forum Lintas Asosiasi Perumahan Jatim ini akan menjadi wadah bagi seluruh asosiasi properti Jatim untuk melakukan konsolidasi dengan seluruh pemangku kepentingan atau stakeholder terkait sehingga target 1 juta rumah bisa tercapai.
“Dengan catatan, pemerintah harus mendengar keluhan-keluhan dan kendala di lapangan sehingga menjadi kebijakan yang mudahkan pembangunan rumah,” ujarnya.
Agenda kerja lain yang akan dilaksanakan forum ini adalah membuat “Pusat Informasi Properti Jatim” yang akan menjadi rujukan bagi pengembang Jatim dan masyarakat Jatim dalam mendapatkan informasi properti Jatim.
“Ini mungkin akan menjadi pusat informasi properti pertama di Indonesia,” pungkasnya.(dan)