Pamflet retribusi foto dan video Balai Pemuda dicabut

Surabaya,MercuryFM – Pamflet pengumuman retribusi mengambil foto dan video di Balai Pemuda sebesar Rp 500 ribu per 3 jam yang mengacu pada Perda 7/2023 tentang Retribusi dan Pajak Daerah akhirnya dicabut.

“Demi kenyamanan bersama, sudah kami cabut,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Museum dan Gedung Seni Balai Budaya Kota Surabaya, Saidatul Ma’munah pada Selasa (16/01/2023).

Pencabutan ini mengakhiri polemik di masyarakat, seiring dengan keberadaan pamflet tersebut di sejumlah dinding Balai Pemuda.

“Pengumuman retribusi itu hanya berlaku pengambilan foto dan video untuk kepentingan komersial. Dan kalimat pengumuman itu kalimat Perda. Wajar jika muncul persepsi dan salah tafsir,” ujar Saidatul.

Saidatul menjelaskan, misalnya untuk foto atau video kalender, prewed, shoting film, atau kegiatan komersial lainnya. Untuk pengunjung dan keluarga mau selfie dan video bebas. Gratis tanpa membayar.

Sebelumnya Ketua Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Surabaya, Anas Karno mendesak agar pamflet pengumuman tersebut dicabut.

“Karena bisa disalah tafsirkan oleh masyarakat. Padahal retribusi dikenakan untuk kegiatan fotografi dan videografi komersial,” jelasnya.

Anas menambahkan sedangkan pengambilan foto dan video untuk kepentingan pribadi tidak dikenakan retribusi alias gratis. Karenanya pengunjung umum tidak perlu ragu berfoto atau mengambil gambar video.

“Kita juga tidak setuju kalau warga yang berfoto atau mengambil gambar video di Balai Pemuda untuk kepentingan pribadi, dikenakan retribusi,” pungkasnya. (Lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist