Surabaya,MercuryFM- Netralitas di kalangan pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Provinsi Jawa Timu harus benar dipertahankan menjelang pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024. ASN jangan sampai terjebak dalam politik praktis.
“Jika ada ASN yang berpolitik maka harus di tindak dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wakil Ketua DPRD Jatim Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagyo, Kamis (04/01/24).
Mantan ketua Komisi A DPRD Jatim ini juga menjelaskan Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum ( Pemilu).
SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum kepala daerah serentak di tahun 2024.
“SKB tentang netralitas ASN sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral, serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” jelasnys.
Kata politisi Partai Golkar ini, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik,” tegas Istu.
“Seperti saat ini saya di PEPABRI juga masih menjaga netralitas dalam pemilu meskipun saya sekarang seorang Politisi. Tidak ada paksaan anggota PEPABRI untuk memilih pasangan Calon ,” lanjutnya memperjelas. (ari)