Surabaya, MercuryFM – Tahun 2023 kinerja Komisi C DPRD Jatim menunjukkan trend positif. Kinerja luar biasa ditunjukkan oleh Komisi C DPRD Jawa Timur. Komisi yang membidangi urusan keuangan dan BUMD ini, berhasil menuntaskan 5 Peraturan Daerah (Perda) dari total 12 Peraturan Daerah yang dibahas DPRD Jawa Timur.
Abdul Halim, Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur mengatakan, komisi yang dipimpinnya sepanjang tahun 2023 telah melakukan fungsi legislasi dengan menuntaskan 5 Raperda menjadi Perda.
Diantaranya Raperda yang selesai dibahas Komisi C yaitu (1) Raperda tentang Perubahan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, (2) Raperda Penyertaan Modal, (3) Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jawa Timur, (4) Raperda tentang Perubahan Penanaman Modal dan (5) Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jawa Timur.
“Meski tahun 2023 itu adalah tahun politik jelang pemilu 2024, tapi kami bersama seluruh anggota Komisi C tetap konsisten menyelesaikan tugas legislasi,” ujar Abdul Halim, Rabu (27/12/23).
Menurutnya pembahasan 5 Raperda tersebut sangat berkaitan pada kinerja ekonomi Provinsi Jawa Timur. Misalnya Perda tentang Pajak daerah dan retribusi daerah Jawa Timur.
Dalam perda ini mengatur tentang Sumber pendapatan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadapi diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pada Tahun 2025 nanti, pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor yang biasanya mayoritas untuk Pemprov, mulai 2025 akan dibalik komposisinya dengan Pemerintah Kabupaten/kota, maka pemprov harus segera mencari alternatif lain,” jelas Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur ini.
Dengan adanya perda tersebut, maka Komisi C bisa melakukan antisipasi supaya pendapatan Pemprov Jatim tidak turun terlalu drastis.
“Kalau pendapatan turun, maka berpengaruh pada APBD provinsi Jawa Timur dan pastinya berdampak pada program-program kemasyarakatan yang biasanya sudah kita lakukan dengan baik,” terang politisi Dapil Madura ini.
Selain itu, Komisi C lanjut politisi asli Madura ini, telah melakukan pembahasan Perda tentang Perubahan Dana Cadangan Pilgub. Dimana tahun 2023 ini, sudah bisa cair untuk digunakan memulai tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur September 2024 mendatang.
“Tentunya dengan adanya perda dana cadangan Pilgub 2024 bisa digunakan lebih awal, agar pelaksanaan Pilgub 2024 nanti berjalan lancar dan berdampak pada kesejahteraan ekonomi Masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya. (ari)