Surabaya, MercuryFM – Penetapan UMK Jawa Timur (Jatim) tahun 2024 oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024, telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan.
Hal ini ditegaskan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan di Gedung Grahadi, Jumat (01/12/23).
Menurut Khofifah, apa yang diputuskan telah mendapat masukan dari kelompok buruh dan kelompok pengusaha. Sehingga diharapkan semua pihak bisa menerima dengan baik penetapan UMK Jatim 2024.
“Sebelumnya kami sudah menerima aspirasi dari kelompok buruh, kelompok pengusaha, dan usulan dari Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk besaran UMK Jatim Tahun 2024. Agar UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Khofifah.
Selain itu, kata Khofifah, UMK Jatim 2024 ditetapkan dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Serta Pengusulan kenaikan UMK juga masukan dari 38 Bupati/Walikota di Jatim, yang penetapannya mendekati 6,13 persen sesuai dengan besaran UMP Jatim.
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penetapan UMK ini merupakan proses yang cukup panjang dan harus mempertimbangkan banyak hal. Sehingga ditemukan formulasi yang mengedepankan asas keadilan baik bagi buruh maupun pengusaha.
“Penetapan UMK ini merupakan proses yang panjang. Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh. Semua kami pertimbangkan,” jelasnya.