Penetapan UMK Jatim 2024, Khofifah: Sudah sesuai masukan buruh dan pengusaha

Surabaya, MercuryFM – Penetapan UMK Jawa Timur (Jatim)  tahun 2024 oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024, telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan.

Hal ini ditegaskan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam keterangan di Gedung Grahadi, Jumat (01/12/23).

Menurut Khofifah, apa yang diputuskan telah mendapat masukan dari kelompok buruh dan kelompok pengusaha. Sehingga diharapkan semua pihak bisa menerima dengan baik penetapan UMK Jatim 2024.

“Sebelumnya kami sudah menerima aspirasi dari kelompok buruh, kelompok pengusaha, dan usulan dari Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk besaran UMK Jatim Tahun 2024. Agar UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Khofifah.

Selain itu, kata Khofifah,  UMK Jatim 2024 ditetapkan dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Serta  Pengusulan kenaikan UMK juga masukan dari 38 Bupati/Walikota di Jatim, yang penetapannya mendekati  6,13 persen sesuai dengan besaran UMP Jatim.

Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa penetapan UMK ini merupakan proses yang cukup panjang dan harus mempertimbangkan banyak hal. Sehingga ditemukan formulasi yang mengedepankan asas keadilan baik bagi buruh maupun pengusaha.

“Penetapan UMK ini merupakan proses yang panjang. Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh. Semua kami pertimbangkan,” jelasnya.

Gubenur Khofifah juga mengatakan, UMK Jatim 2024 yang telah ditetapkan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 dan hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari UMK tidak boleh menurunkan upahnya. Pengusaha juga tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari UMK.
“Ketentuan tersebut sesuai dengan pasal 24 ayat 1 PP No. 51 tahun 2023, yang dimaksudkan sebagai upah awal.  Sedangkan upah bagi pekerja/buruh yang lebih dari 1 tahun dapat lebih dari UMK tersebut, atau berpedoman pada struktur dan skala upah,” urai Khofifajlh.
Gubernur Khofifah berharap, UMK yang ditetapkan ini mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan perekonomian di Jawa Timur, sekaligus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jatim.
“Semoga penetapan UMK 2024 tetap memberi rasa keadilan bagi pekerja, pengusaha dan keberlanjutan usaha di Jawa Timur,” pungkasnya.
Seperti di ketahui, UMK Jatim 2024 telah ditetapkan. Surabaya UMK tahun 2024 tertinggi sebesar Rp 4.725.479,00. Kabupaten Situbondo terendah dengan UMK 2024 sebesarRp 2.172.287,00.
Sementara itu untuk UMK wilayah sekitar Surabaya, yakni  Kabupaten Gresik UMK sebesar Rp 4.642.031,00, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582,00, Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133,00 dan Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787,00. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

ADVERTISEMENT

Visual Radio