Surabaya, MercuryFM – Nama Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menjadi usulan mayoritas 9 Fraksi di DPRD Jatim sebagai Pj Gubernur Jatim mengganti Gubernur Khofifah yang akan memgakhiri masa tugasnya 31 Desember 2023 mendatang.
Nama Adhy Karyono bersama dua orang lagi yakni Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) Adi Suryanto sebagai calon. Lalu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw, menjadi 3 nama usulan resmi DPRD Jatim ke Kementrian Dalam Negri sebagai 3 nama usulan Pj Gubernur Jatim.
Suasana rapat Paripurna DPRD Jatim untuk mementukan usulan 3 nama sempat diwaranin tepuk tangan anggota DPRD Jatim yang hadir ketika nama Adhi Karyono disebut pimpinan sidang, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar sebagai salah satu usulan resmi DPRD Jatim.
“Calon yang memenuhi syarat itu adalah Pejabat yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Tiga nama yang kita sepakati menjadi usulan DPRD Jatim Adhy Karyono, Adi Suryanto dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balawkata,” ujar Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar saat memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Usul Penjabat Gubernur, Kamis (30/11/23).
Sebelum menghasilkan tiga nama calon Pj itu, pimpinan DPRD terlebih dahulu menjaring usulan nama dari fraksi di dewan. Dari informasi yang berkembang sebelumnya, nama Adhy Karyono memang diusulkan oleh mayoritas fraksi.
Namun sayang dalam Paripurna penyampaian usulan pejabat Gubernur Jatim oleh DPRD Jatim ke Kemendagri ini, Sekdaorov Jatim Adhy Karyono yang menjadi usulan mayoritas Fraksi di DPRD Jatim tidak hadir.
Dalam rapat Paripurna ini selain dihadiri Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, juga dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.
Dalam kesempatan ini Achmad Iskandar juga mengatakan sebelum diputuskan menjadi tiga nama, DPRD Jatim sudah melakukan klarifikasi terhadap nama kandidat.
Ini dilakukan lanjutnya guna memastikan persyaratan terpenuhi sebagaimana termuat dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023.
Dalam prosesnya, Iskandar berharap penunjukan Pj Gubernur Jatim nantinya oleh pemerintah pusat tetap memperhatikan netralitas.
“Kami berharap Pj Gubernur yang nantinya ditunjuk merupakan figur yang netral yang dapat menjalankan roda pemerintahan yang baik,” ungkap politisi senior Partai Demokrat tersebut.
Sementara itu Ketua DPRD Jatim Kusnadi menjelaskan setelah rapat paripurna pihaknya akan segera memproses pengusulan nama calon Pj Gubernur itu kepada Kemendagri. Selanjutnya, usulan itu menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
Apalagi berdasarkan ketentuan, Menteri Dalam Negeri juga memiliki kewenangan untuk memunculkan calon.
“Nantinya, Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Kita ini mengusulkan. Bisa jadi hasilnya tidak seperti yang kita usulkan,” ungkap Kusnadi. (ari)