PLN Teken MoU Kelola Air Limbah untuk Cegah Pencemaran dan Jaga Kesehatan Masyarakat

Blitar, MercuryFM – Sebagai upaya perlindungan wilayah perkantoran dari ancaman pencemaran lingkungan dan mewujudkan sistem pengelolaan air limbah domestik yang efisien, efektif dan berwawasan lingkungan, PT PLN (Persero) teken perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terkait pengangkutan dan pengelolaan air limbah domestik (black water).

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik pasal 6 sebagaimana yang dimaksud dalam hal setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik yang dihasilkannya, pengolahan air limbah domestik wajib diserahkan pada pihak lain yang usaha dan/atau kegiatannya mengolah air limbah domestik.

Kali ini, kerjasama dilakukan bersama Pemkot Blitar dan Pemkab Lamongan. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kediri bersama PLN UP3 Madiun yang sebelumnya telah melakukan kerja sama dengan UD Sumber Ecce, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengambilan dan transportasi Air Limbah Domestik juga melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkot Blitar khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Manager PLN UP3 Kediri, Leandra Agung Tri Radi Putra mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya sinergi dengan Dinas PUPR Pemkot Blitar. “PLN fokus pada keselamatan kerja dan  menjaga kebersihan lingkungan. Dengan adanya MoU ini diharapankan pengelolaan air limbah domestik berjalan dengan baik,” tambah Leandra Agung,” di Blitar, Jumat (10/11).

Hal selaras juga disampaikan Kepala Dinas PUPR Pemkot Blitar, Suharyono. “Kolaborasi ini saling membantu antar instansi. Semoga kerja sama ini membawa manfaat dan jika ada kendala bisa disampaikan  untuk dikomunikasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kedepannya, UD Sumber Ecce akan melakukan penyedotan sumber limbah air domestik yang ada di PLN UP3 Kediri satu kali dalam setahun, yang selanjutnya akan diserahkan kepada PUPR selaku pihak pengelola limbah air domestik. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan sanitasi yang bersih dan tidak mencemari lingkungan.

Di Lamongan, PLN UP3 Bojonegoro dengan Pemkab Lamongan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya juga melakukan penandatanganan MoU tentang Pengangkutan dan Pengelolaan Air Limbah Domestik (Black Water), Kamis (23/11).

Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani secara terpisah oleh Manager PLN  UP3 Bojonegoro, Cynthia Dewi Ariyani dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, Imron.

Manager PLN  UP3 Bojonegoro, Cynthia Dewi Ariyani menyambut baik kerjasama ini. “Dengan adanya penandatanganan MoU ini, kami berharap kegiatan penyedotan, pengangkutan dan pengelolaan air limbah domestik (Black Water) di PLN UP3 Bojonegoro  dan ULP Lamongan dapat terlaksana dengan baik,” tutur Cynthia.(dan)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

ADVERTISEMENT

Visual Radio