Malang, MercuryFM – Seorang pria berinisial HS (35) yang tinggal di Kecamatan Klojen, Kota Malang diringkus polisi. HS ditangkap karena diduga menjadi otak praktik pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kilogram. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan HS diduga melakukan penyuntikan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram atau nonsubsidi.
Danang menyampaikan dalam menjalankan aksinya HS dibantu 4 orang yang direkrut sebagai karyawan. Masing-masing ditugaskan menjadi sopir, kernet, dan pegawai yang bertugas mengisi tabung gas atau melakukan penyuntikan.
Yang menjadi tersangka hanya HS karena dia otaknya yang mengatur pengambilan stok subsidi elpiji 3 kilogram diambil dari mana saja. Kemudian dia juga mengatur (pengoplosannya),” ujarnya, Selasa (7/11/2023).
Aksi pengoplosan itu dilakukan HS di sebuah ruko yang berada di kawasan Jalan Kalpataru Nomor 94, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Saat penangkapan, polisi mengamankan Barang Bukti berupa 181 tabung gas elpiji 3 kilogram, 33 tabung gas elpiji 5,5 kilogram, 42 tabung gas elpiji 12 kilogram, 73 buah tutup elpiji 3 kilogram berwarna orange, 82 buah tutup elpiji 3 kilogram berwarna merah dan 28 buah tutup segel berwarna kuning.
“Kita juga mengamankan satu buah timbangan digital GSF, satu buah heat gun dan satu set alat pemindah gas. Tersangka ini diketahui bukan agen karena tidak memiliki izin resmi penjualan elpiji,” kata Danang.
Dari hasil pengoplosan elpiji itu tersangka diketahui memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per hari. Elpiji-elpiji oplosan itu dijual HS di wilayah Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Sementara itu HS mengaku belajar mengoplos elpiji dari temannya di Jakarta. Setelah mahir melakukan pengoplosan dia langsung melancarkan aksinya di Kota Malang.
“Operasi sudah sejak 2022. Kurang lebih sekitar 1 tahunan. Saya tidak kirim barang setiap hari, cuman produksi 15-20 tabung untuk stok,” kata HS di hadapan polisi dan wartawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 ayat 9 UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (POLRI termasuk didalamnya unsur TNI) terus berkomitmen baik secara sinergi maupun mandiri mengungkap beberapa kasus terkait penyalahgunaan pendistribusian BBM bersubsidi.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan bahwa Pertamina mutlak tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut, karena secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.