Bicarakan mekanisme PJ Gubernur Jatim dengan Depdagri, Komisi A berharap usulan dari Jawa Timur bisa didengarkan Depdagri

Jakarta,MercuryFM –  Terkait mekanisme penetapan Penjabat (Pj) Kepala Daerah, termasuk akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Komisi A DPRD Jatim melakukan pertemuan dengan pihak Kemendagri di Jakarta.

Komisi yang membidangi pemerintahan ini, melakukan pertemuan dengan Kasubdit II Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Herni Ika di kantor Badan Penghubung Daerah Provinsi Jawa Timur di Jakarta, Rabu (27/09/23).

Dalam pertemuan itu, Herni Ika menyatakan, stok nama dari pusat juga banyak untuk Pj Gubernur Jatim.

“Untuk usulan nama dari pusat contohnya seperti Jawa Tengah. Kalau Jatim mengusulkan dari pusat, bisa karena banyak stok nama. Stok di Kemendagri juga banyak kok,” celetuknya.

Herni mengatakan, ketersediaan jabatan tinggi madya (JTM) dan jabatan tinggi pratama pusat dan daerah. Ia membeberkan Jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama kementerian lembaga sebanyak 3.123 dan JPT pratama provinsi sebanyak 1.503.

Herni juga menyampaikan Kemendagri akan berkirim surat ke DPRD Jatim untuk meminta tiga nama calon sebagai Pj Gubernur Jatim pada akhir November besok.

“Jadi, satu bulan sebelum akhir masa jabatan gubernur berakhir,” imbuhnya.

Di samping tiga nama dari DPRD provinsi, Kemendagri juga akan menyiapkan usulan tiga nama. Total enam nama ini bakal diusulkan dalam forum pra-TPA (tim penilai akhir) di mana para kandidat itu akan dicek riwayat dan rekam jejaknya oleh lintas kementerian dan lembaga, seperti PPATK, KPK, dan lainnya.

“Setelah melewati tahapan tersebut, nama-nama para kandidat akan dibawa sidang TPA yang disebut juga terdiri berbagai kementerian dan lembaga serta dipimpin oleh presiden,” ungkapnya.

Sesuai Pasal 201 ayat (6) ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.

“Sisa yang harusnya berakhir pada 14 februari 2024 tapi sesuai UU berakhir akhir Desember 2023 hanya mendapatkan gaji pokok saja nanti Gubernur dan Wakil Gubernurnya,” terangnya mempertegas.

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio, mengatakan, pihaknya akan action kembali saat Kemendagri berkirim surat ke DPRD Jatim pada akhir November mendatang, satu bulan sebelum masa jabatan Gubernur dan wakilnya berakhir.

“Dengan begini, kami tahu persis mekanismenya kapan akan diajukan, ternyata satu bulan sebelumnya. Kalau Bu Gubernur berakhir pada 31 Desember 2023, berarti akhir November baru berkirim surat,” ujarnya.

“Habis bersurat itulah kita aksi agar menghasilkan tiga nama, atau bahkan seperti di lumajang juga bisa,” lanjutnya.

Politisi partai Golkar ini pun berharap usulan dari Jawa Timur bisa didengarkan oleh Kemendagri dan mempertimbangkan masukan dari bawah.

“Semoga usulan dari Jawa Timur bisa didengarkan oleh pusat,” harap mantan Gubernur Akmil ini. (ari)

 

 

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist