Surabaya, MercuryFM- Kasus munculnya dokter gadungan bernama Susanto di Rumah Sakit PHC Surabaya, yang sudah dua tahun melakukan praktik di rumah sakit ternama di Surabaya utara itu, cukup mengherankan anggota Komisi E DPRD Jatim, dr Benyamin Kristianto.
Aksi pria tamatan SMA tersebut, yang mencomot identitas dokter asli di Bandung bernama dokter Anggi Yurikno, cukup berani dan membahayakan pasien karena hanya berbekal ilmu kesehatan dari internet.
“Kasus ini harus menjadi pembelajaran dan evaluasi Dinas Kesehatan, baik di level kabupaten/kota atau provinsi selaku pemegang kebijakan dan pihak rumah sakit sendiri,” ujar dr Ben sapaan akrab dr Benyamin Kristianto, Selasa (19/09/23).
dr. Benjamin, dalam talk show suara dewan di Mercury 96 FM mengatakan, mencuatnya kasus dokter gadungan tersebut adalah kejadian yang sangat fatal. Apalagi sudah bertugas selama dua tahun pada saat pandemi Covid-19.
“Kok bisa Rumah Sakit PHC merekrut seseorang, dan untuk membuat surat izin praktik (SIP) serta surat keterangan rekomendasi bahwa benar dokter itu bekerja di rumah sakit. Itu kecolongannya sudah fatal sekali, kalau berapa hari kerja itu sudah alarm bahaya. Ini sudah tahunan, fatal,” kata politisi Partai Gerindra ini.
“Ini kejadiannya di Rumah Sakit PHC lho, sebuah rumah sakit besar di Kota Surabaya. Ini bentuk kecerobohan yang sangat fatal,” jelasnya.
Dengan kasus ini dr Ben meminta pihak rumah sakit, harus lebih protektif dalam menerima berkas pelamar dokter. Rekrutmen harus menunjukkan ijazah asli, tidak hanya berdasarkan copy-an.
“Jadi, harus membawa ijazah asli untuk memastikan bener-bener pelamar lulusan dari universitas,” tambahnya.
Benjamin mengatakan, pihak HRD yang bekerja di sektor kesehatan, juga harus benar-benar jeli dalam melihat kompetensi dan berkas seorang pelamar tenaga kesehatan. Sebab, urusan kesehatan bisa berisiko fatal kalau salah rekrut karyawan.
“HRD wajib memastikan bahwa si pelamar benar-benar real seorang dokter atau tenaga kesehatan. Harus di buktikan dengan adanya ijazah asli pada saat melamar. Termasuk ketika ingin mendapatkan surat izin praktek (SIP) yang dikeluarkan dinas kesehatan, seorang dokter harus menyertakan surat tanda registrasi (STR) beserta ijazah aslinya,” jelasnya.
“Jangan ada lagi keterkecohan seperti yang terjadi di RS PHC Surabaya. Pelamar kerja harus menunjukkan ijazah aslinya. Ia harus menunjukkan STR aslinya, baru dinas kesehatan mengeluarkan SIP dia,” jelasnya.
Benjamin menyebut, rekrutmen seorang dokter untuk bekerja di rumah sakit harus dipastikan keaslian gelarnya dengan proses pembebasan berlapis. Sebab, hal tersebut berhubungan dengan hajat hidup pasien.
“Pastinya dia ngobatin asal-asalan tidak berdasarkan ilmiah ilmu kedokteran dan akan berdampak kepada pasien,” tukas caleg Gerindra DPRD Jatim Dapil II (Sidoarjo) ini. (ari)