Surabaya, MercuryFM – Terungkap tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jatim yang dipimpin Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Ady Karyono, tidak melakukan koordinasi dengan Biro Perekonomian dan PT Asuransi Bangun Askrida dalam rencana penambahan Modal yang akan dilakukan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) Jatim 2023 ini.
Hal ini terungkap saat Komisi C DPRD Jatim melakukan pembahasan PAPBD Jatim 2023 dengan BUMD Jatim dan Biro Ekonomi Pemprop Jatim termasuk PT Askrida Jatim, di ruang rapat Komisi C DPRD Jatim Jumat (15/09/23) malam.
Dimana dalam rapat tersebut, PT Askrida Jatim dan Biro Perekonomian Jatim menjelaskan bahwa penyertaan Modal yang dibutuhkan hanya 3,140 miliar bukan 46, 86M miliar yang diungkapkan TPAD di rapat Badan Anggaran (Banggar). “Ya tadi dijelaskan dan sudah clear bahwa penyertaan modal tidak sebesar 46,8 miliar. Tapi sebesar 3,140 miliar. Jadi bedanya memang jauh dari yang disampaikan TAPD beberapa waktu lalu di banggar,” ujar Ketua Komisi C DPRD Jatim Abdul Halim disela rehat rapat komisi C tersebut.
Pihaknya kata Halim juga kaget adanya perbedaan itu. Bahkan nilai ini juga awalnya diajukan dalam rapar Badan Anggaran (Banggar) Rp50 miliar namun diturunkan menjadi 46,6 durapat Banggar lanjutan. Namun sekarang semakin jelas. “Memang awal 50 trus turun 46,86, ternyata yang dibutuhkan tidak sebesar itu hanya 3,140 miliar. Jadi clear setelah rapat hari ini,” ucapnya.
Dalam rapat yang dilakukan lanjutnya juga terungkap bahwa penyertaan modal ini juga baru bisa dilakukan setelah digelar Rapat Umum Pemegang Saham. “Tadi dalam rapat, Kepala Biro Perekonomian menyampaikan penambahan itu tidak bisa serta merta, tapi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (RUPS),” jelas Halim.
Menurut politisi Geribdra, dalam rapat juga semakin jelas bahwa penambahan modal ini dilakukan supaya dana kepemilikan saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tidak tereliminasi jika tidak sampai 3,1 persen. “Sementara sekarang ini masih 2,9 persen. Kalau tidak ditambahi, maka kemudian ya tereliminasi saham yang dimiliki Pemprov Jatim. Bisa semakin turun,” tegasnya.
“Saham PT Askrida ini dimiliki oleh pemerintah kota/kabupaten se-Jawa Timur. Juga, pemerintah provinsi se-Indonesia. Dan Pemprov Jatim harus menambah modal. Tapi ndak sebesar 46,86 miliar kok,” lanjutnya. Di sisi lain, Abdul Halim menerangkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait batas akhir dari evaluasi Raperda. Dimana batas terakhir evaluasi Raperda seluruh Indonesia ini maksimal sebelum tanggal 28 Oktober 2023.
“Sehingga kalau lebih dari 28 Oktober 2023, maka itu sudah masuk ke tahun 2024. Jadi penyertaan modal PT Askrida, harus kita masukkan dalam PAPBD 2023 meski nantinya tambahan modal ini baru bisa dicairkan setelah Perdanya ada,” tegas politisi asli Madura ini. (ari)