Surabaya, MercuryFM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan para pejabat publik dilingkungan pemerintah kota supaya sadar diri dan sadar posisi, ketika terlibat dalam kontestasi Pemilu 2024.
“Berarti kan ada 2 kemungkinan mundur dari Caleg atau dari pejabat publik,” ujarnya, menyikapi sejumlah pejabat publik yang lolos penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS). Diantaranya anggota Badan Pengawas (Bawas) PD RPH Surabaya.
Usai meresmikan pabrik Air Minum Dalam Kemasan PDAM pada Senin (28/09/2023), Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu hingga Oktober kepada para yang bersangkutan, untuk mundur dari jabatannya. Kalau memilih tetap menjadi kontestan di Pemilu 2024.
“Insyaallah di bulan Oktober sudah clear semua. Kita masih menunggu pertanggungjawabannya. Ini sama juga berlaku untuk LPMK, RT, RW dan semua yang dibiayai APBD,” tegasnya.
Sementara itu pihak KPU Kota Surabaya sedang menunggu keputusan pemberhentian oleh wali kota terhadap para pejabat publik tersebut.
“Jadi sifatnya kita masih menunggu hingga batas akhir 3 oktober 2023. Atau sebelum dilakukan penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap) untuk dikoreksi,” ujar Soepriyatno Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Nano itu menjelaskan, selain berpedoman pada PKPU no 10 tahun 2023. KPU Kota Surabaya juga mengacu pada Surat Keputusan KPU RI nomor 996. Tentang Penyusunan Rancangan DCS dan Penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap) untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten maupun Kota.
“Terdapat klausul yang berbunyi dilakukan keputusan pemberhentian BCAD dengan profesi TNI, Polri, ASB, BUMN dan BUMD, ataupun jabatan lain yang dibiayai dari sumber keuangan negara dalam hal ini APBN atau APBD,” jelasnya.
Berdasarkan tanggapan masyarakat atas penetapan DCS oleh KPU Kota Surabaya, terdapat 3 nama calon anggota legislatif untuk DPRD Surabaya yang masih aktif menjadi pejabat publik. Mereka antara lain anggota Bawas PD RPH dan 2 pengurus LPMK. (Lam)