Surabaya, MercuryFM – Bank Indonesia terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menggunakan Kartu Kredit Pemerintah atau disebut Kartu Kredit Indonesia (KKI) dan QRIS untuk kegiatan belanja barang dan jasa.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menjelaskan, digitaliasi sistem pembayaran di segmen pemerintah melalui QRIS dan KKI ini diharapkan dapat berdampak pada kinerja pemerintah, mengingat pemda yang sudah menerapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) memiliki rata-rata realisasi belanja daerah lebih tinggi dibandingkan dengan daerah yang belum.
“Pemda yang menerapan ETPD juga memiliki rata-rata realisasi pendapatan asli daerah (PAD), pajak, dan retribusi lebih tinggi dibandingkan pemda ditahap lainnya,” katanya saat Sarasehan TP2DD tentang KKI & QRIS, Senin (28/8/2023).
Berdasarkan data BI, digitalisasi sistem pembayaran di Jatim menunjukan perkembangan yang sangat pesat. Jumlah pengguna QRIS telah mencapai 5,2 juta, dengan lebih dari 3,1 juta merchant. Nominal transaksi QRIS di Jatim hingga Juni 2023 tercatat Rp10,39 triliun, dengan jumlah volume 93 juta transaksi.
Filianingsih menambahkan, pengembangan KKI segmen pemerintah sendiri telah dilakukan secara bertahap sejak tahun lalu melalui fitur QRIS, lalu peluncuran kartu fisik KKI pada 8 Mei 2023. Transaksi KKI QRIS sendiri juga telah mencapai Rp3,2 miliar didominasi oleh transaksi pemda.
“Rencananya, pengembangan KKI ini akan terintegrasi dengan platform marketplace pemerintah melalui mekanisme QRIS pada fase 1 dan Virtual Card (Tokenization) pada fase 2,” imbuhnya.
Hanya saja, dalam mengimplementasikan KKI, pemda masih perlu menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penggunaan KKI. Di Jatim, saat ini sudah ada 10 pemda yang telah meneribtakan Perkada. Di antaranya Pemprov Jatim, Mojokerto, Surabaya, Gresik, Lamongan, Banyuwangi, Madiun, Nganjuk, Ngawi dan Probolinggo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono mengatakan dari 38 kota/kabupaten dan satu Provinsi Jatim, masih ada 29 daerah yang belum menerbitkan Perkada. Sebanyak 22 pemda sedang menyusun Perkada, dan 7 pemda masih belum menyusun.
“Sesuai arahan Presiden, Jatim diharapkan dapat mengakselerasi pembentukan ekosistem digital, salah satunya dalam penggunaan KKI ini,” imbuhnya.
Adhy menjelaskan, saat ini realisasi ETPD di Jatim sudah mencapai 97 persen. Dari 39 daerah, hingga kini masih ada satu pemda yang belum menimplementasikan ETPD yakni Kabupaten Trenggalek.
“Berdasarkan data implementasi ETPD Jatim 2023, sebanyak 38 daerah telah berada pada tahap digital. Tinggal Trenggalek yang masih berstatus daerah maju dan belum digital. Kami targetkan pada pertemuan berikutnya sudah tidak ada lagi daerah berstatus belum digital,” tambahnya.
Pemprov Jatim sendiri saat ini sedang gencar melakukan reformasi birokrasi khususnya transformasi digital baik dari segi layanan publik maupun transaksi pemerintah.
“Di Jatim sudah melakukan ETPD seperti untuk bansos, penggunaan transportasi seperti bus TransJatim semua sudah digital, kita akan luaskan kepada program lain,” ujarnya.(dan)