Dengan adanya LPS, masyarakat semakin merasa aman menabung di Bank

Surabaya, MercuryFM – Industri perbankan merupakan industri yang esensial dan memiliki peran penting dalam perekonomian nasional untuk menggerakan roda ekonomi dan menjaga stabilitas keuangan. Adanya pandemi Covid-19 menyebabkan digitalisasi semakin berkembang dengan cepat. Hal tersebut menyebabkan masyarakat semakin mudah memahami literasi keuangan terutama di era sekarang. Akan tetapi, hal tersebut juga dibarengi dengan adanya resiko-resiko keamanan sistem keuangan yang baru di era digital.

Untuk itu Peran dan fungsi LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan diperlukan dalam menjaga stabilitas keuangan. LPS merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank.

LPS juga mempunyai tugas memberikan penjaminan terhadap nasabah penyimpan di bank. Dalam hal resolusi bank, LPS memiliki wewenang untuk menyelamatkan bank gagal yang berdampak sistemik, atau opsi lain yaitu tidak menyelamatkan bank tersebut, dengan konsekuensi LPS harus membayar klaim simpanan nasabah.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS telah melaksanakan amanatnya untuk menjaga simpanan nasabah serta menjadi bukti bahwa simpanan nasabah aman dijamin oleh LPS.

“LPS sebagai lembaga yang berperan besar dalam membantu stabilitas sistem keuangan akan terus bertransformasi mengembangkan fungsi LPS ke arah risk minimizer dalam sistem keuangan setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,”  kata Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (21/8/2023).

Menurut Purbaya, beberapa penguatan mandat tersebut antara lain, yaitu LPS dapat melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan OJK untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank.

Kemudian, LPS juga dapat melakukan pengambilan keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penyelamatan bank selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan atau efektivitas penanganan permasalahan bank serta tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test).

Jadi LPS sudah lebih leluasa untuk memastikan bahwa tindakannya akan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, kalau ekonomi sedang goncang jangan sampai ada bank yang tutup karena bisa menimbulkan efek beruntun ke bank-bank yang lain,” ujar Purbaya.

Sejak berdirinya LPS tahun 2005, Indonesia telah mengalami berbagai macam krisis, seperti Subprime Mortgage & Lehman Brothers pada 2007-2008, Global Financial Crisis (GFC) pada 2009-2010, Krisis Fiskal Eropa pada 2011-2012 hingga pandemi Covid-19 pada 2019 sampai sekarang.

Kendati demikian, sektor keuangan di tanah air tetap terjaga dan solid, karena di tengah rangkaian krisis itu, kredit dan dana pihak ketiga (DPK) perbankan terus tumbuh. Hal ini sekaligus mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan yang tetap terjaga.

Dari data yang ada tercatat LPS telah mencabut 118 izin usaha bank-bank yang masuk kategori bank gagal sejak 2005 hingga akhir 2022. Sebagian besar simpanan yang ada di bank-bank itu pun telah diberikan LPS kepada para nasabahnya.

Ditegaskan Purbaya pelaksanaan proses penyelesaian bank gagal dengan melikuidasi 118 bank itu terdiri dari 1 bank umum, 104 BPRS dan 13 BPRS. Adapun jumlah bank yang dilikudiasi ini terbanyak ada di Jawa Barat dengan sebesar 40 bank.

“Sepanjang 2022 sendiri terdapat 1 BPR yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi, yaitu BPR Pasar Umum yang ada di Bali,” jelasnya.

Dari 118 bank yang telah dilikudiasi ini, Purbaya merincikan, sebanyak 115 bank telah selesai proses likuidasinya, sementara 3 bank masih dalam proses penyelesaian, yaitu PT BPR Utomo Widodo di Ngawi, PT BPRS Asli Madani di Jember, dan PT BPR Pasar Umum yang ada di Denpasar.

Total simpanan dari 118 bank tersebut sebesar Rp 2,1 triliun dengan total rekening sebanyak 286.834. Rekening dari jumlah simpanan ini ditetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp 1,7 triliun atau 82,29% dari total simpanan dengan total rekening 268.759 atau 93.35 % dari total rekening.(dan)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist