Surabaya, MercuryFM – Bank Jatim terus menjalin sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. ini tampak saat Bank milik Pemprov Jatim melakukan penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bertempat di Ruang Bromo Bank Jatim Kantor Pusat, perjanjian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, Rabu (09/08/23).
Dirut Bank Jatim Busrul Iman mengatakan, Bank Jatim sebelumnya sudah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tanggal 6 April 2021 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diikuti oleh 23 cabang Bank Jatim dengan Kejaksaan Negeri sesuai wilayah masing-masing.
”Tentu saja kerja sama tersebut memberikan banyak manfaat terhadap Bank Jatim,” ujarnya.
Kata Busrul, manfaat tersebut antara lain bertindak untuk dan atas nama Bank Jatim dalam menghadapi permasalahan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, memberikan legal opinion untuk memitigasi risiko hukum, serta memberikan sosialisasi dan edukasi hukum kepada pegawai Bank Jatim dalam operasional perbankan.
”Tidak hanya itu saja, Kejaksaan juga menjalankan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor, melakukan pendampingan pembelian asset Bank Jatim, melakukan penanganan perkara perdata di pengadilan atas gugatan yang melibatkan Bank Jatim, serta upaya penurunan NPL akibat progress pembayaran maupun pelunasan kredit bermasalah,” jelas Busrul.
”Kami harap dengan adanya perpanjangan perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan silaturahmi dan sinergitas yang selama ini sudah terjalin baik antara Bank Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” lanjutnya mempertegas.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati berharap dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini tidak hanya sebatas ceremonial saja. Tetapi ada implementasinya bagaimana Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa mendampingi Bank Jatim untuk melaksanakan berbagai kegiatan dengan memanfaatkan seluruh peran dari fungsi jaksa pengacara negara.
Menurut Mia, ada beberapa peran dari jaksa pengacara negara yang bisa dimanfaatkan Bank Jatim. Antara lain bantuan hukum di ranah perdata dan tata usaha negara serta pendampingan hukum yang berkaitan dengan legal audit, legal assistance, dan legal opinion.
”Peran jaksa pengacara negara juga bisa melalui tindakan hukum lain dengan memfasilitasi menjadi mediator guna mencari solusi terbaik atas permasalahan hukum yang ada. Serta kami juga bisa memberikan pelayanan hukum kepada seluruh jajaran Bank Jatim secara personal, karena setiap warga negara berhak menggunakan pelayanan dari jaksa pengacara negara,” jelasnya.
Pihaknya lanjut Mia juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Bank Jatim yang telah memperpanjang perjanjian kerja sama ini.
”Apabila ada permasalahan hukum yang berpotensi menghambat pelaksanaan tugas Bank Jatim bisa langsung disampaikan ke Kejaksaan sehingga seluruh jajaran Bank Jatim bisa fokus melaksanakan aktivitas perbankan,” tegasnya. (ari)