Pansus Komisi B dorong retribusi pengolahan limbah grey water hotel dan restoran

Surabaya, MercuryFM – Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surabaya mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya lewat retribusi pengolahan limbah non tinja cair (grey water), yang dihasilkan hotel dan restoran.

Retribusi tersebut diusulkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya dalam rapat Panitia Khusus (Pansus), yang dibahas Komisi B DPRD Surabaya, pada Jumat (07/07/2023).

“Yang saat ini berjalan adalah pengolahan limbah cair bentuk tinja (black water). Jadi kami mengusulkan pengenaan retribusi pengolahan limbah non tinja (grey water) untuk tempat non rumah tinggal,” kata Sintya, Sub Koordinator Pengolahan Air Limbah Domestik Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya.

Sintya menjelaskan, retribusi ini dikhususkan untuk tempat-tempat non rumah tinggal seperti mall, hotel, apartemen, rumah makan dan perkantoran.

“Tempat non rumah tinggal ini nantinya akan dikenakan retribusi pengolahan grey water sebesar Rp.60.000 per meter kubik,” ungkapnya.

Sedangkan untuk yang rumah tinggal, Sintya mengatakan, pihaknya mengusulkan tarif penyedotan dan pengolahan layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT) yang dilakukan oleh armada milik Pemkot Surabaya.

Menurut Sintya usulan ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) PU Nomor 4 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa untuk rumah tinggal setiap tiga tahun sekali diwajibkan melakukan penyedotan.

“Ini potensinya cukup besar karena jumlah rumah tinggal di kota Surabaya ada sekitar 700 ribu rumah tinggal,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kota Surabaya Anas Karno, menyambut baik usulan retribusi layanan pengolahan limbah tersebut dimana layanan tersebut saat ini hanya dilakukan oleh swasta.

“Jadi kedepan pengolahan limbah ini sudah dilakukan oleh pemerintah kota,” katanya.

Selain itu, kata Anas untuk pengolahan limbah grey water yang diperuntukkan untuk non rumah tinggal ini bisa menjaga lingkungan dari bahaya pencemaran limbah juga mampu meningkatkan PAD bagi kota Surabaya karena potensinya juga sangat tinggi.

“Ada ratusan bahkan lebih bangunan non rumah tinggal baik itu restoran, hotel maupun apartemen dan perkantoran di kota Surabaya dan itu nanti dikelola oleh Pemkot maka selain PAD kondisi lingkungan sekitar juga terjaga dari kontaminasi limbah yang dihasilkan oleh tempat tersebut,” urainya

Namun demikian, Anas juga memberikan masukan dimana pengenaan retribusi ini kedepannya tidak hanya menyasar terhadap tempat yang sudah memiliki instalasi pengolaan limbah.

“Kami inginkan secara teknis untuk diatur kembali sejauh mana Perda ini nanti mengatur setiap tempat non rumah tinggal, jadi nantinya jika disahkan tidak hanya menyasar pada tempat non rumah tinggal yang sudah memiliki instalasi pengolahan limbah,” pungkasnya.(Lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist