Surabaya, MercuryFM – Partai Nasdem Jatim lakukan antisipasi terkait potensi kecurangan dalam proses pemilihan legislatif (pileg) 2024. Hal ini tampak dengan digelarnya Bimbingan Tekhnis (Bintek) Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan melibatkan para advokat yang juga kader partai Nasdem dari 38 DPD Partai Nasdem Kabupaten/Kota di Jatim, di Kantor DPW Partai Nasdem Jatim, Sabtu (24/06/23) kemarin.
Gelaran Bimtek ini menurut Ketua panitia Bintek Hukum Acara PHPU pemilu 2024 DPW Partai NasDem Jatim, Toni Tanatompo SH, dilakukan untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan dan kecurangan yang kemungkinan muncul di Pilleg 2024 baik secara intern maupun ekstern.
“Kita harus siap menghadapi kemungkin besar munculnya perselisihan. DPD Nasdem Kota Kabupaten melalui Badan Advokasi Hukum harus siap,” ujar Toni yang jugs ketua Badan Advokasi Hukum DPW Nasdem Jatim.
“Apalagi ada prediksi Mahkamah Konstitusi (MK), pada pemilu 2024 kasus sengketa pemilu yang masuk ke MK diprediksi naik kisaran 25-30 persen dari Pemilu Tahun 2019 kemarin. Ya sekitar 360 kasus dampai 400-an kasus yang akan masuk ke MK,” lanjut Toni yang juga menjelaskan dalam acara Bimtek ini juga menghadirkan nara sumber Ketua DPW Nasdem Jatim Sri Sajekti Sudjunadi, Sri Sugeng Pujiatmiko mantan ketua Bawaslu Jatim, Ansorul Huda, Yulia dan M Soleh advokat yang juga caleg Partai NasDem, serta Sukoto pemilik salah satu media cetak di Surabaya yang akan maju menjadi caleg DPRD Jatim.
Menurut Toni, dalam proses awal tahapan pemilu 2024 hingga saat coblosan dan penghitungan serta rekapitulasi penghitungan suara nanti tidak menutup kemungkinan akan banyak ditemukan berbagai persoalan.
Toni juga mengatakan dalam mengatasi perselisihan yang muncul di Pemilu Legislatif 2024, pihaknya selain megantisipasi perselisihan ekstern antar partai juga intern antar caleg.
“Kalau ekstern jelas kita akan lakukan langsung ke MK. Tapi untuk intern ada mekanisme partai terlebih dahulu sebelum melangkah ke MK,” ucapnya.
Diakui Toni, perselisihan hasil Pemilu ke Mk juga di batasi waktu. Sesuau aturan MK waktunya sangat mepet hanya 3 hari paska penetapan hasil pemilu.
“Bintek ini bagian dari upaya Partai NasDem untuk antisipasi agar jika ajukan gugatan hasil pemilu ke MK jangan sampai ditolak hanya karena berkasnya tidak lengkap,” jelas Toni.
“Bekal yang harus disiapkan juga harus berkualitas sehingga dibutuhkan persiapan yang sangat matang. Jadi saksi di TPS il menjadi kunci sehingga harus kita siapkan betul ilmunya. Teman-teman advocat yang ikut Bimtek inilah yang akan memberikan ilmunya kepada para saksi Partai NasDem di masing-masing kabupaten/kota nantinya,” lanjutnya mempertegas. (ari)