Surabaya, MercuryFM – Panitia Khusus (Pansus) di Komisi B DPRD Surabaya melanjutkan pembahasan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika. Dalam pembahasan kali ini mengundang berbagai dinas terkait, Polrestabes Surabaya, panti rehabilitasi, hingga BNN Kota Surabaya.
Wakil Ketua Pansus John Tamrun mengatakan, Raperda menitik beratkan pada pencegahan dan rehabilitasi. Pencegahan dilakukan untuk mengurangi jumlah penyalahgunaan Narkoba. Kemudian dibarengi dengan penanganan terhadap korban penyalahgunaan Narkoba.
“Oleh karena itu dari setiap OPD itu perlu kita satukan dalam satu peraturan daerah sehingga nanti pelaksanaan dari aparat keamanan lintas OPD, lintas instansi ini ada satu peraturan yang tegas yang mengatur itu,” jelasnya pada Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP tersebut mengatakan, fakta juga menyebut, banyak korban penyalahgunaan Narkoba berasal dari usia produktif. Namun, kasus penyalahgunaan Narkoba juga dilakukan oleh masyarakat yang tidak bekerja atau pengangguran.
“Sehingga nantinya Raperda ini ingin memberikan pertolongan terhadap korban penyalahgunaan narkoba. Misalnya dengan memberikan lapangan pekerjaan, pelatihan, rehabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial,” imbuhnya.
Ia berharap dengan dibahasnya Raperda ini nantinya dapat membuat Kota Surabaya bebas Narkoba sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalaupun ada (penyalahgunaan narkoba) itu tidak lebih banyak, kalaupun tidak ada itu harus dicegah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Tim Rehabilitasi BNN Kota Surabaya Singgih Widi Pratomo mengungkapkan, kasus penyalah gunaan Narkoba di Surabaya di tahun 2023, mencapai 213 orang. Rata-rata mereka berusia produktif 20-35 tahun.
“Jika dilihat dari prevalensi di Kota Surabaya, saat ini jumlah penyalahgunaan Narkoba mencapai 1,8 persen. Dengan adanya Raperda ini, diharapkan dapat semakin menekan kasus penyalahgunaan narkoba hingga hanya tersisa 0,5 persen,” jelasnya.
Widi berharap melalui Raperda pihaknya siap bersinergi dengan Pemkot dalam pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
“Kalau raperda ini kalau misalkan disahkan menjadi perda itu merupakan sinergitas yang bagus, apalagi di pasal 42 itu kan ada dukungan dari APBD sehingga kita bisa lebih kuat lagi pelaksanaan pencegahan,” pungkasnya.(Lam)