Denpasar, MercuryFM – Komisi A DPRD Jatim meminta Pemprov Jawa Timur meningkatkan bantuan keuangan untuk partai politik (banpol) dari Rp2.500 menjadi Rp5.000 per suara. Angka itu tergolong kecil jika dibandingkan dengan Provinsi Bali yang mencapai Rp7.500 per suara.
Hal itu terungkap saat rombongan komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini berkunjung ke DPRD Bali, Rabu (07/06/23).
Ketua Komisi A DPRD Jatim Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio mengakui, dana hibah untuk banpol di Provinsi Bali cukup besar.
“Kami memaklumi karena memang jumlah penduduknya (Bali, red) sedikit dan Jatim jumlah penduduknya besar, namun harga persuaranya masih kecil,” katanya.
Dijelaskan politisi Golkar ini, bahwa di Jatim masih Rp2.500 per suara. Melihat hal tersebut, Istu pun akan mengusulkan agar dana banpol ditambah pada tahun depan.
“Kami sangat berharap untuk Jatim ditambah menjadi Rp.5.000 per suara. Mudah-mudahan bisa keuangan kita,” jelasnya.
Disampaikan mantan Gubernur Akademi militer ini, bahwa kenaikan dana banpol sangat penting guna membantu partai politik dalam mengedukasi dan sosialisasi ke masyarakat.
“Mengingat tahun ini sudah memasuki tahun politik dan 2024 sudah Pemilu,” terangnya.
Angka banpol Jatim juga lebih rendah dibandingkan DKI Jakarta yang mencapai Rp3.700 dan Jabar sudah menembus angka Rp5.000 per suara.
“Seharusnya Jatim bisa seperti Provinsi Provinsi itu,” lanjut istu
Perlu diketahui bahwa anggaran banpol 70 persennya digunakan untuk kegiatan parpol di luar. Sementara, 30 persennya untuk administrasi perkantoran. Pagu besar untuk pendanaan edukasi politik inilah yang perlu menjadi perhatian bersama.
Pada kesempatan itu juga, Istu juga menyampaikan terkait dana cadangan pemilihan gubernur (Pilgub) 2024. Menurutnya, ini seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota yang mengatur tentang teknis penganggaran maupun pelaksanaan alokasi pendanaan Pilkada serentak tahun 2024.
“Dengan adanya SE itu tentunya ada payung hukumnya, dan kemarin masih dalam proses. Semoga bisa cepat keluar dan KPU bisa operasional di tahun 2023 ini sebesar 40 persen dari Rp1,1 triliun dan sisanya 60 persen untuk tahun 2024,” bebernya.
Untuk itulah Perda No. 6/2022 tersebut harus dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan SE Mendagri dimaksud. Atas usulan Raperda perubahan tersebut, DPRD Jatim juga telah menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum Fraksi, pada Senin (5/6/2023) malam lalu.
Dalam rapat paripurna tersebut diketahui beberapa fraksi menyatakan setuju, sedangkan beberapa fraksi lainnya masih meminta penjelasan diantaranya terkait dengan pengalokasian anggaran dengan tujuan supaya menjadi lebih efektif. (geh/ari)

