Jakarta, MercuryFM – Fadilah Alkaff siswi SMP di Kota Jambi yang di kriminalisasi Walikota Jambi lantaran kebijakannya, mendapat atensi serius dan protes keras, dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Arist mengatakan , kriminalisasi Walikota Jambi terhadap anak siswi SMP melalui pengaduan Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi M. Gempa Awaljon dan Humas Pemkot Jambi kepada Polda Jambi, adalah berlebihan dan keterlaluan bahkan memaluhkan. Atas Kriminalisasi anak ini Walikota Jambi dapat dilaporkan balik.
Kritik terhadap Walikota Jambi atas kebijakannya dalam ketentuan artikel 10 Konvensi Hak Anak (Convenion on the Right of Children) dan Ketentuan pasal 15 dari UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah Hak Anak mengeluarkan pendapatnya dan merupakan hak anak untuk berpartisipasi dan didengar suara.
Selain itu tambah Arist, apa yang diakukan Fadiyah Alkaff terhadap kebijaka Walikota Jambi itu merupakan hak anak untuk mendapat informasi dan hak anak untuk didengarkan pendapat.
Dengan demikian pelaporan Walikota Jambi melalui Kabag Hukum Pemkab Jambi kepada Polda Jambi itu adalah kebijakan tak terpuji dan tidak mendidik, serta dapat dikategorikan keputusan tak terpuji . Selain itu, tindakan kriminalisasi terhada anak, adalah merendahkan martabat anak.
Oleh karena itu, Komnas Perlindungan Anak apapun alasan dan demi kepentingan terbaik anak (the best interest of te Child) secara tegas mendesak segera Walikota Jambi mencabut laporannya dari Poda Jambi.
Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan, untuk kepentingan terbaik anak dan perlindungan anak serta untuk pengawalan pengaduan Walikota Jambi ke Polda Jambi, segera menerjunkan dan menugaskan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak Provinsi Jambi untuk menolong dan mendampingi Fadiyah Alkaff.
Dalam kasus kriminalisasi Walikota Jambi ini demi dan atas nama perlindungan anak, Walikota Jambi juga fapat dilaporkan balik, jelas Arist Merdeka dalam keterangan persnya Komnas Perlindungan anak mendukung statement dan lendapat hukum Menteri Polhukam agar korban mendapat perlindungan. (Red)