Jakarta, MercuryFM – Kasus kejahatan seksual dilakukan seorang paman berinisial PM (34th) terhadap ponakannya berinisial PM (12th) dengan cara menyekap disalah satu ruangan gereja di Manokwari, menjadi perhatian serius Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak.
“Kasus ini merupakan kejahatan atas kemanusiaan dan tidak ada kata toleransi atas perkara ini. Karena, kasus ini merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa. Ancaman pidananya lebih dari 15 tahun, dan dapat ditambahkan dengan hukuman maksimal 20 tahun,” tegas Arist. Arist sapaan akrab Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak itu menambahkan, pelaku PM juga dapat dikenakan hukuman tambahan berupa Kebiri suntik kimia dan pemasangan cip.
Karena itu, tegas Arist, Komnas Perlindungan Anak mendesak segera menangkap dan menahan paman korban.
Menurut Arist, kasus kemanusian ini tidak bisa dibiarkan penyelesaiannya dengan cara adat, yaitu damai.
Karena kasus ini tegas Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak itu, merupakan tindak pidana khusus dan luar biasa dan dapat disamakan dengan tindak pidana khusus Narkoba, Teroris dan korupsi, desak Arist.
“Saya kira Polda Papua Barat dan jajaran Direskrimum dan Unit PPA paham terhadap perkara ini,” kata Arist. Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak ini mengaku yakin, komitmen Kapolda Papua Barat bahwa kasus-kasus pelanggaran hak anak tidak bisa ditoleransi.
Oleh sebab itu, Komnas Perlindungan Anak memberikan apresiasi atas kepedulian Kapolda Papua Barat dan jajaran Direskrimum dan unit PPA atas kepeduliannya, khusus kepada perkara-perkara pelanggaran hak anak. Untuk itu, dalam waktu dekat terang Arist, pihaknya akan menyerahkan penghargaan kepada Kapolda Papua Barat dan jajaran operasional penyidik.
Disamping itu, kata Arist, dengan meningkatnya kasus kejahatan seksual dan kasus pelanggaran hak anak sejak awal Januari hingga akhir Mei 2023, dimana kasus kekerasan dan pelanggaran menunjukan “trend” meningkat, ini menunjukkan bahwa selain Manokwari, kabupaten dan kota Sorong juga darurat kejahatan seksual dan pelanggaran hak.
“Trend meningkatnya berbagai pelanggaran hak anak di Manokwari dan di Sorong, dalam kesempatan inilah pemerintahan Papua Barat segera mendeklarasi Gerakan Bersama masyarakat ‘Memutus’ mata kekerasan dan pelanggaran hak anak berbasis adat, gereja, keluarga dan masyarakat,” kata Arist Merdeka Sirait. Untuk kepentingan ini, kata Arist, tim Komnas Perlindungan Anak akan segera menemui Gubernur Papua Barat, Kapolda Pabar, demikian juga Bupati dan walikota Manokwari dan Sorong. Arist menyampaikan ini kepada sejumlah media di kantornya di Jakarta. (Ika/Nla)