Surabaya, MercuryFM- Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan ganja hasil dari pengungkap kasus peredaran gelap narkoba. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor BNNP Jatim yang turut disaksikan sejumlah aparat penegak hukum terkait.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 657,36 gram yang disita dari tersangka berinisial MS dan SF dengan berat netto 657,36.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Drs. Mohammad Aris Purnomo mengatakan penangkapan dilakukan di dalam rumah Jl. Wonokusumo Bhakti Surabaya, pada Senin tanggal (13/03/2023) siang.
“Saat itu MS sedang menyerahkan 1 bungkus narkotika sabu dengan berat 102,1 gram kepada SF. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap MS ditemukan 7 paket narkotika sabu dengan berat keseluruhan 595,26 gram yang ditaruh didalam wadah bak plastik yang disembunyikan dibawah tempat tidur dalam kamar,” jelasnya pada Jumat (21/04/2023).
Lebih lanjut Aris mengatakan, petugas juga menemukan ganja seberat 4,30 gram dalam kresek hitam yang disimpan di dalam kantong kaos yang dipakai saat itu.
“Dihadapan petugas tersangka juga mengakui memiliki ganja seberat 27,96 gram yang disimpan dan disembunyikan ditanah kosong yang ada didekat rumah tempat tinggal di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya,” imbuhnya.
Tersangka MS mengakui, bahwa sabu miliknya dibeli dari seorang bernama A yang saat ini DPO, di daerah Rabesan Bangkalan Madura. MS biasanya mengajak SF untuk membantu membeli sabu di Rabesan Bangkalan Madura. Tugas SF hanya mangawasi dan berjaga kalau ada petugas atau polisi yang mengintai. Dan memastikan situasi sekitar aman.
Keduanya mengaku melakukan jual beli narkotika jenis sabu sejak tahun 2019 hingga sekarang ini.
Sementara itu ganja sebanyak 5.993,20 gram disita dari paket jasa ekspedisi atas nama berisial AP. (Lam)