Surabaya, MercuryFM – Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur dipimpin oleh Sekretaris DPD Reno Zulkarnaen, mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Jl Ketintang Surabaya, guna meminta agar Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh KSP Moeldoko.
Ini dilakukan karena ada upaya terbaru yang dilakukan Kubu Moeldoko cs pada kasus kudeta Partai Demokrat. Kubu ini mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan terkait pengesahan AD/ART kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Deli Serdang.
Sekertaris Partai Demokrat Jatim Reno Zulakrnaen mengatakan bahwa kedatangan mereka bukan untuk melakukan aksi Demo. Tapi menyerahkan berkas berkas yang isinya meminta kepada Mahkamah Agung agar PK dari kubu Moeldoko tidak ditindak lanjuti karena tidak relevan.
“Kami jajaran pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Timur, datang kesini meminta kepada Mahkamah Agung untuk menolak Peninjauan kembali atau PK kubu Moeldoko. Sekaligus menegaskan bahwa Demokkrat Jatim tetap solid dibawah kepemimpinan Ketum AHY dan Sekjen Teuku Riefky Harsya,” ujar Reno usai menyerahkan berkas dan surat dari DPD Partai Demokrat Jatim kepada petugas PTUN Surabaya, Senin (03/04/23).
Reno juga mengatakan meski ada aksi yabg dilakukam oleh kubu Moeldoko, tidak akan mengganggu kinerja Demokrat di Jatim. Bahkan Reno juga mengaku partainya sangat siap menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Sementara itu Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD Partai Demokrat Jatim Zainal Fandi menambahkan bahwa MA layak menolak PK Moeldoko karena novum yang diajukan adalah bukti lama yang sudah pernah disidangkan.
“Kami menyampaikaan surat permohonan perlindungan hukum, ( PK ) yang dilakukan oleh Moeldoko itu diajukan tanggal 3 Maret dan DPP menerima tanggal 9 Maret lalu dan hari ini kami merespon PK tersebut. Apa yang dilakukan oleh kami ini juga dilakukan serentak oleh DPD seluruh Indonesia,” ujarnya.
“Ada 4 novum yang diajukan, namun itu sudah pernah diajukan sebelumnya di pengadilan setempat. dan itu akan diajukan kembali sekarang. Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung untukk menolak permohonan ini karena novum yang diajukkan sudah pernah diajukan ke pengadilan setempat,” lanjutnya.
Zaenal menambahkan bahwa novum ini sudah pernah di tolak. Untuk kasus Moeldoko ini sendiri Kubu AHY sudah menang 16 kali
“Semua tingkat pengadilan kita menang 16 kali. Coba bayangkan Untuk pengajuan PK itu ada waktu 180 hari sejak novum itu di ketemukan. Dan novum itu sudah diajukan tahun 2021 -2022 sudah lebih dari 180 hari, oleh karena itu Mahkamah Agung seharusnya menolak PK tersebut,” jelasnya.
Sementara itu Hartoyo salah satu pengurus DPD yang ikut dalam penyerahan itu mengingatkan bahwa apa yang disebut novum itu adalah adanya bukti baru, sedang yang diajukan saat ini sudah pernah diajukan dan tidak ada yang baru.
“Ini kan tidak ada bukti yang baru , bahkan saat 4 Novum itu diajukan saat itu , Mahkamah Agung sudah memberi ketetapan hukum tetap. Kita menang 16 kali,” ujar Hartoyo.
Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat tampak ikut hadir di PTUN Surabaya, diantaranya Bendahara DPD dr Agung Mulyono, Ketua OKK, Mugianto, Deddy Irwansyah Sekretaris Bidang Bapillu, Dr H Rasyo, Agus Dono Wibawanto , Subianto, Jalaludin dan beberapa pengurus DPD Demokrat lainnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan akan siap kembali melawan. AHY menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi pengajuan PK itu didaftarkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu.
Mereka disebut masih mencoba melakukan kudeta partai Demokrat. AHY menyebut sebulan lalu, tepatnya tanggal 3 Maret 2023 pihaknya menerima kabar jika kubu Moeldoko masih melakukan upaya tersebut.
“Masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu,” ujar AHY di Jakarta. (Ari)