Larangan kantong plastik di Surabaya akan diatur Perda

Surabaya, MercuryFM – Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya, Josiah Michael mengatakan, saat ini pihaknya sedang menginisiasi pembuatan Peraturan Daerah Tentang Sampah Permukiman.

“Raperda ini masuk dalam Propemperda (Program Pembuatan Perda) tahun 2023, sebagai Raperda usulan DPRD,” ujarnya pada Jumat (24/03/2023).

Lebih lanjut, Legislator Fraksi PSI Surabaya ini mengatakan, dalam penyusunan draft Raperda itu nantinya, diharapkan mengatur juga pelarangan penggunaan kantong plastik.

“Dalam raperda ini saya juga memint agar pelarangan kantong plastik juga diatur dalam perda, mengingat aturan ini ada dalam perwali. Nanti di dalam aturan ini juga termasuk larangan bagi pelaku usaha untuk mencari untung dari kantong belanja,” terangnya.

Lebih lanjut Josiah mengatakan, pengolahan sampah di TPA harus ramah lingkungan. Selain asap pembakaran, hasil pembakaran sampah juga harus ramah lingkungan.

“Sistem dari incenerator harus tertutup supaya tidak ada polusi bau menyengat maupun pencemaran air lindi,” imbuhnya.

Josiah menyebut sampah yang dihasilkan warga Surabaya setiap hari mencapai 1.600 ton. Sedangkan incenerator yang ada saat ini hanya mampu mengolah 1.000 ton sampah per hari.

“Jadi kapasitas incenerator ini masih kurang. Jadi harapannya tidak ada lagi gunung sampah. Pengadaan incenerator sekitar 1,6 T. Bisa dilaksanakan multiyears,” ujarnya.

Josiah kembali mengatakan, usulan Raperda Tentang Sampah Permukiman akan digabungkan dengan Perda no 1 tahun 2019 Perubahan Atas Perda no 5 tahun 2014.

“Saya lihat ada kemiripan dari raperda yang sedang digodok dengan Perda No. 1 tahun 2019 tersebut. Jadi supaya tidak membuat masyarakat bingung dan supaya tidak banyak aturan di Surabaya, saya usulkan digabung saja,” pungkasnya. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist