Surabaya, MercuryFM – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (Halal Product Assurance Agency) untuk mempercepat proses mendapatkan sertifikat halal bagi pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Desakan tersebut dengan melihat belum adanya perubahan mekanisme perijinan sehingga proses untuk mendapatkannya sangat lama, minimal 21 hari. Padahal Presiden Joko Widodo sudah mengimbau, agar sertifikasi halal bisa lebih sederhana prosedurnya, sehingga pengurusannya hanya memakan waktu 2-3 hari.
“Ini sudah saya bicarakan, tetapi kelihatannya belum banyak perubahan. Formalnya, pengurusan masih butuh 21 hari. Kalau ada 30 juta UMKM yang mau mengurus, ya butuh 600 tahun. Keburu kiamat. Padahal Presiden di Rapat Kabinet meminta 2-3 hari. Ini yang saya kira harus segera direspons oleh BPOM dan BPJPH,” tegas Teten saat menghadiri dan membuka “Jatim Halal Festival 2023” yang digelar oleh Kadin Jatim di Jatim Expo, Jumat (17/3/2023).
Pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM ini menurut Teten, seiring dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang didalamnya juga mengatur keharusan UMKM Mamin memiliki sertifikasi halal di tahun 2024.
“Karena aturan dalam UU Cipta kerja kan 2024 seluruhnya harus bersertifikasi halal. Kalau tidak, nanti akan diperiksa polisi,” tandasnya.
Kondisi ini juga diperparah oleh ketidaktahuan UMKM atas upaya penyederhanaan prosedur pengurusan sertifikat halal. Teten mengaku, sejauh ini Pemerintah telah berupaya melakukan penyederhanaan. Misal dalam hal standar pabrik pengolahan.
“Dari segi prosedur sebenarnya sudah disederhanakan tetapi banyak UMKM itu tidak tahu. Misal standar pabrik pengolahan, itu banyak UMKM yang tidak memenuhi persyaratan. Dan kami sebenarnya sudah banyak melakukan pendampingan sebelum UMKM masuk ke BPOM. Apa saja checklistnya yang harus dipenuhi dulu supaya bisa lebih cepat,” katanya.
Terkait jenis industri halal apa yang sangat potensial untuk dikembangkan Jatim, Menteri Teten menegaskan ada beberapa jenis industri halal yang memiliki potensi besar. Pertama adalah pengolahan hasil laut, mulai dari ikan, rumput laut dan lain sebagainya.
“Karena saat ini seluruh dunia mencari apa keunggulan domestiknya. Sehingga di industri halal ini kita harus betul-betul mencari apa yang menjadi keunggulan domestik. Misal Food Industry Halal yang berbasis ayam dan daging sapi, itu pasti kita kalah bersaing dengan Brazil karena daging kita akan lebih mahal sebab harus impor. Begitu juga dengan ayam kita, tidak mungkin kita dapat bersaing dengan Brazil. Sehingga kita bisa mengembangkan halal industri itu yang berbahan baku hasil laut, mulai ikan, rumput laut dan lain sebagainya,” terang Teten.
Kedua industri halal rempah. Saat ini rempah Indonesia memiliki market yang sangat besar di dunia. Padahal itu belum dikembangkan ke industri bumbunya, sehingga ada value added. Tidak hanya bumbu makanan khas Indonesia saja, tetapi juga bumbu makanan luar.
Yang ketiga, wallness product atau produk kesehatan, seperti jamu, minyak atsiri dan lain sebagainya.
“Minyak atsiri, permintaan dunia sangat besar. Itu yang harus kita genjot di industri halal,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto mengatakan bahwa waktu yang dibutuhkan dalam pengurusan sertifikasi halal memang masih sangat lama. Sehingga ini menjadi problem. Padahal seluruh stake holder, khususnya di Jatim memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan ekosistem industri halal dalam negeri.
“Semua stakeholder sangat konsisten untuk meningkatkan ekosistem industri halal. Kadin juga memiliki perangkat dalam percepatan industri halal. Mulai dari kompetensi penyelia, kompetensi pendamping UMKM, dan lainnya. Juga ada Rumah Kurasi, Halal Center Kadin Jatim serta Kadin Jatim Export Center. Kadin Jatim Export Center ini akan kami fokuskan pada industri halal, karena yang sudah memiliki sertifikat halal lebih menjamin dari segi kesehatan dan lain-lain. Untuk itu kita dorong ekspor produk untuk yang sudah memiliki sertifikat halal,” tandasnya.
Walaupun demikian, Kadin Jatim berupaya maksimal membantu UMKM untuk bisa melakukan self declare atau “pengakuan halal” yang bisa menjadi alternatif sebelum mendapatkan sertifikat halal.
“Kadin Jatim akan melakukan pendamping UMKM secara konsisten, karena masih banyak yang harus diberi pendampingan. Salah satunya bagaimana mereka bisa memperoleh self declare,” tandas Adik.
Selain pendampingan, Kadin Jatim juga berupaya melakukan percepatan industri halal dengan mempertemukan semua stakeholder industri halal dengan UMKM halal dalam sebuah pameran “Jatim Halal Festival 2023″ yang digelar mulai Jumat (17/3/2023) hingga tiga hari ke depan.
Ada sekitar 170 both yang diisi oleh ratusan pelaku usaha, dari sektor ekonomi perbankan, makanan minuman, pendidikan, teknologi informatika, makeup cosmetic, tour and travel, garment life style, penerbit dan material bahan bangunan.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), antara Kadin Jatim dengan Pemkab Buru Selatan mengenai Pengembangan Ekosistem Industri Halal dan Pembinaan UMKM Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku. Serta dilakukan juga pemberian Surat Keputusan tentang Penetapan Kadin Jatim Halal Center dan Kadin Jatim Export Center.
Penyerahan sertifikat juga dilakukan secara simbolis kepada 10 pelaku K-UKM binaan Pemerintah Provinsi Jatim melalui Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim. Acara dilanjut dengan sambutan oleh Menteri Koperasi dan UKM RI, Teten Masduki yang disertai dengan penyerahan apresiasi. (dan)