Surabaya, MercuryFM – Penting bagi pelaku UMKM, yakni sertifikasi halal. Hal ini karena dengan memiliki label sertifikasi halal, pelaku bisnis bisa meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual. Untuk itu, talk show Rumah UMKM dengan judul “Sertifikasi Halal Mudah Untuk UMKM” edisi Rabu (8/2/2023), menghadirkan Atfiah El Zam Zami, Direktur Marketing PT. Akcaya Mega Kinarya, yang juga Pendamping PPH (Proses Produk Halal) UIN Malik Ibrahim Malang.
Bu Zam, sapaan akrab Atfiah El Zam Zami mengakui, kalau Pemerintah mewajibkan penerapan sertifikasi halal di produk makanan dan minuman (mamin) mulai tahun 2024. Ini, sesuai dengan Pasal 2 PP 39 Tahun 2022, yang mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Namun, menurut Zam, banyak pelaku UMKM yang belum menyadari akan pentingnya sertifikat halal pada produknya.
“Masih belum awarenya UMKM akan pentingnya sertifikat halal, dikarenakan kurangnya sosialisasi,” kata Pendamping PPH (Proses Produk Halal) UIN Malik Ibrahim Malang ini.
Tetapi menurut Bu Zam, tidak semua daerah kurang sadar akan pentingnya sertifikasi halal, ada beberapa daerah yang justru pelaku usahanya aktif mencari informasi tentang bagaimana pembuatan sertifikasi halal. Dengan kondisi ini, pihaknya, terang Zam, berusaha mengenalkan kepada masyarakat luas bagaimana bisa mendapatkan label ‘sertifikasi halal,’ dengan misalnya merangkul melalui kepala desa setempat.
“Dengan cara ini biasanya bisa mengena kepada banyak orang,” kata Atfiah El Zam Zami.
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, prosesnya, menurut Bu Zam, pelaku usaha atau UMKM harus mengajukan atau membuat permohonan produk halal.
“Sebab, dalam permohonan juga dilengkapi dengan pernyataan dia sendiri, membuat produk itu halal. Kemudian ada tahapan verifikasi data, oleh Pendamping PPH (Proses Produk Halal). Kewajiban Pendamping PPH juga termasuk mendatangi dapurnya melihat proses produknya itu,” terang Zam Zami.
Selengkapnya mengenai ke mana bisa mendapatkan sertifikasi halal? Bagaimanakah prosedur mudahnya? Ikuti terus perbincangannya bersama Atfiah El Zam Zami, Direktur Marketing PT. Akcaya Mega Kinarya dan jug Pendamping PPH (Proses Produk Halal) UIN Malik Ibrahim Malang, di channel Youtube Radio Mercury96. (nla)