BPKAD serahkan SK penggunaan fasum ke warga Darmo Hill

Surabaya, MercuryFM – Perjuangan warga Perumahan Darmo Hill, Kelurahan/Kecamatan Dukuh Pakis untuk memiliki fasilitas umum (fasum) yang dikelola secara mandiri dan swadaya, akhirnya bisa terwujud. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya menyerahkan SK (Surat Keputusan) penggunaan fasilitas umum (fasum) kepada warga Darmo Hill yang diwakili oleh Pengurus RT 04 Darmo Hill, pada Senin (30/1/2023).

“Alhamdulilah, akhirnya fasum diserahkan pada warga Darmo Hill. Ini era baru dalam tata kelola Perumahan di Pemkot Surabaya. PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) sebentar lagi pasti akan diserahkan ke Pemkot,” ungkap Ketua RT 04 Darmo Hill, Toni Sutikno, Senin (30/1/2023) sesuai menerima SK penggunaan fasum tersebut.

Toni mengatakan, terbitnya SK penggunaan fasum ini merupakan puncak dari perjuangan warga Darmo Hill menghadapi developer perumahan (PT. Dharma Bhakti Adijaya) yang selama ini menguasai pengelolaan IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan) di hampir seluruh hunian real estate modern.

Toni menjelaskan, warga walaupun sudah membeli secara lunas asetnya dalam perumahaan tersebut, masih selalu dibebani oleh IPL yang kadang-kadang tidak bisa dipertanggung-jawabkan jumlahnya maupun penggunaannnya.

“Untuk kasus Darmo Hill ini, kearoganan developer ditunjukkan dengan cara melaporkan pengurus RT secara pidana ke Polrestabes Surabaya dan menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya,” terangnya.

Menurut Toni, hukum benar-benar membela kebenaran yang mana PN Surabaya menolak secara keseluruhan gugatan pengembang, dan sebaliknya mengabulkan gugatan rekonvensi pengurus dan warga Darmo Hill dengan menghukum pengembang untuk membayar biaya IPL yang tidak bisa dipertanggungjawabkan selama lebih 20 tahun.

“Dan juga menghukum pengembang untuk memenuhi semua janji nya untuk membangun fasum dan fasos berupa Club House, RTH (Ruang Terbuka Hijau) dan sarana olahraga. Ini merupakan wujud nyata keberpihakan hukum pada masyarakat. Semoga PT dan MA menguatkan putusan PN Surabaya ini,” harapnya.

Pria paruh baya yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini merasa heran, karena pengembang malah melakukan Banding. Padahal kewajibannya untuk menyerahkan PSU sampai saat ini belum dipenuhi dari 12 titik, pengembang hanya mampu memenuhi 7 titik yang diserahkan.

Sedangkan 5 titik sambung Toni yang mayoritas berupa jalan lingkungan malah tidak diserahkan. Menurutnya hal ini yang dipertanyakan oleh Pertiwi Ayu Krishna, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, yang mengimbau agar Dinas Cipta Karya proaktif dalam menekan developer untuk segera memenuhi kewajibannya.

“Tidak perlu menunggu keseluruhan, yang ada dulu agar bisa diserahkan secara bertahap terlebih dahulu,” tutur Toni menirukan imbauan dari Ketua Komisi A DPRD tersebut.

Tak hanya itu, Toni juga memastikan Aspidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur, Riono Budisantoso menegaskan akan meminta penjelasan pada Pemkot Surabaya untuk segera menyelesaikan penyerahaan PSU dari pihak developer ini.

“Bahwa baru untuk kali ini, seakan semua pihak bekerja sama. Mulai dari Kejaksaan, Polda, Pemkot, BPN, PN termasuk KPK bahu-membahu dan saling mendukung untuk “memaksa” developer agar menjalankan kewajibannya secara benar, sesuai dengan UU Perumahan dan Perda yang ada,” ucapnya penuh syukur.

Toni berpendapat, hal ini sebuah fakta yang sangat menggembirakan bagi penghuni real estate yang selama ini selalu menjadi sapi perahan dari developer dalam bentuk pungutan IPL.

Warga Darmo Hill, kata Toni, mengucapkan terima kasih kepada Kapolda dan Kajati Jatim, Wali Kota, Kapolrestabes, Kajari Surabaya dan kepada semua stakeholder (pemangku kebijakan) terkait atas kepeduliannya dalam membela kepentingan kepentingan masyarakat.

“Ini kemenangan masyarakat dan kemenangan kita semua yang patut untuk disyukuri,” pungkasnya. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

ADVERTISEMENT

Visual Radio