DPRD dan Gubernur teken persetujuan substansi RTRW Jatim 2023-2024

Surabaya, MercuryFM – DPRD Jatim dan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa lakukan penandatanganan kesepakatan persetujuan bersama atas Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim tahun 2023-2043, pada Senin (30/1/2023).

Dalam, rapat persetujuan Pendatanganan RTRW di gedung DPRD Jatim ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, serta dihadiri Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak, Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, dan Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar.

“Seluruh fraksi–fraksi di DPRD Jatim, menyetujui dan menerima atas perubahan substansi RTRW Provinsi, serta dibahas lebih lanjut DPRD Jatim yang akan dibahas di paripurna DPRD Jatim,” ujar Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah mengatakan, untuk pembahasan substansi RTRW Provinsi Jatim ini nanti, akan dibentuk panitia khusus (Pansus) RTRW yang dibahas di paripurna mendatang.

Sedangkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kesepakatan soal substansi RTRW Jatim tahun 2023-2043 ini sangat penting bagi Jatim, terutama untuk menentukan arah pembangunan ekonomi dan investasi Jatim.

Serta dilakukan untuk mewujudkan tata ruang Jatim yang berdaya saing tinggi serta berkelanjutan. Dan ini juga menjadi bagian dari upaya responsif untuk mengantisipasi dinamika geopolitik.

“Persetujuan Bersama Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim tahun 2023-2043, merupakan langkah responsif dari upaya mengantisipasi dinamika geopolitik, memenuhi amanat Presiden RI dan melaksanakan kebijakan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta turunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyertainya,” tegas Gubernur Khofifah.

Menurut Gubernur Khofifah, RTRW Jawa Timur tahun 2023-2043 ini telah direvisi memenuhi amanah UUCK dengan mengintegrasikan tata ruang laut ke dalam RTRWP.

“Tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi yang berdaya saing tinggi, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan, melalui pengembangan sistem agrominapolitan, sistem metropolitan, serta melakukan pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil,” tandasnya.

Gubernur Khofifah berharap, penandatanganan kesepakatan bersama dengan DPRD Jatim terkait Persetujuan Bersama Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jatim tahun 2023-2043 ini, akan memberikan dampak positif terhadap proses atau tahapan yang harus diselesaikan sebelum Perda RTRW ditetapkan.

“Semoga, dengan kesepakatan bersama substansi RTRW Provinsi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan DPRD Provinsi Jawa Timur ini dapat diproses lebih lanjut. Di tahapan berikutnya di Kementerian ATR/BPN dan menjadi tonggak rintisan masyarakat yang Aman, Nyaman, Produktif dan Berkelanjutan,” pungkasnya. (ari)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist