Surabaya, MercuryFM – Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mengawasi kebijakan Pertamina terkait dengan pembatasan penyaluran dan penjualan Liquified Petroleum Gas (LPG) Subsidi di tingkat pengecer.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Executive General Manager PT. Pertamina Patra Niaga, Deny Djukardy saat pertemuan dengan Kanwil IV KPPU, pada Rabu (25/1/2023) disampaikan bahwa pola bisnis Pertamina selalu mengutamakan pelayanan pada masyarakat, termasuk penyaluran LPG baik Subsidi ataupun Non Subsidi.
“Kebijakan pembatasan penyaluran LPG ini ditujukan untuk memastikan agar subsidi Pemerintah benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat yang layak menerimanya”, terang Deny, Jumat (27/1/2023).
Secara teknis kebijakan pembatasan ini dilakukan dalam bentuk pemerataan sub penyalur melalui program One RW One Outlet (ORWOO) sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
Menyikapi penjelasan pihak Pertamina, Hasiholan Pasaribu, selaku Kepala Bidang Kajian Kanwil IV KPPU memberikan tiga catatan khusus, yaitu pertama, dengan jumlah permintaan LPG subsidi yang cukup banyak di masyarakat diharapkan program One RW One Outlet (ORWOO) dapat memudahkan masyarakat untuk membeli LPG bersubsidi. Kedua, dengan adanya program One RW One Outlet (ORWOO) diharapkan tidak ada praktik diskriminasi penyaluran LPG brsubsidi. Dan yang ketiga, diharapkan program One RW One Outlet (ORWOO) ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat, di antaranya ialah bahwa ada kewajiban sub penyalur 20% ke pengecer dan alokasi sub penyalur maksimal 3.000 tabung. Hal ini untuk mencegah adanya panic buying terhadap LPG bersubsidi.
Selanjutnya Kanwil IV KPPU berharap, agar ke depan, Pertamina menjalankan bisnisnya dapat senantiasa menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha dan kemitraan yang sehat sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2008. (dan)