Surabaya, MercuryFM – Bersama organisasi penggerak anti kekerasan di Jatim serta ratusan perempuan dan anak, Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, luncurkan petisi perlindungan perempuan dan anak Jawa Timur, yang berlangsung di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya yang juga bertepatan dengan Car Free Day, Minggu pagi (22/1/2023).
“Penggerak anti kekerasan Jawa Timur, berkumpul hari ini, bersatu padu kita semua menekatkan diri menjadi bagian perlawanan terhadap kekerasan pada perempuan dan anak,” ujar Gus Muhaimin sapaan akrab Abdul Muhaimin Iskandar dalam keterangam di sela kegiatan yang dilakukan dengan cara apel tersebut.
Ketua Umum PKB ini mengajak semua elemen masyarakat untuk sadar dan bergerak, guna membebaskan Indonesia dari tindak kekerasan pada perempuan dan anak. Salah satunya dengan memahami akan aturan hak dan kewajibannya sebagai bagian warga negara yang baik.
“Kita dorong masyarakat sadar aturan, hak dan kewajibannya. Kita dorong konstitusi harus ditegakkan, dan aparat penegak hukum konsisten memberi pelayanan dan memberikan perlindungan yang baik,” ungkapnya.
“Jika semua sadar akan hukum hak dan kewajibannya, serta bersatu-padu melawan kekerasan pada perempuan dan anak. InsyaAllah kita akan lolos,” lanjut cucu Kiai Bisri Syansuri yang merupakan salah satu pendiri NU ini.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih mengaku miris dengan jumlah angka kekerasan pada perempuan dan anak.
Di Jatim sendiri, kata politisi perempuan PKB ini, angka kekerasan terhadap perempuan dan anak juga cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan data Simfoni PPA Jatim yang menyebut ada 826 kejadian di sepanjang tahun 2022.
“Tapi angka itu bukan menunjukkan kasus sebenarnya, karena ini seperti fenomena gunung es,” ujarnya.
Ketua Perempuan Bangsa Jatim ini menuturkan kejadian kekerasan anak dan perempuan kebanyakan tidak dilakukan oleh orang lain, melainkan orang orang terdekatnya.
“Rata-rata pelaku kekerasan dan anak itu dilakukan oleh orang terdekat, ya orang tua, guru, bisa kiai dan pendeta, siapapun yang dekat,” jelasnya.
Oleh karena itu, PKB lanjutnya, mengecam keras segala bentuk tindak kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak, baik di lingkungan rumah, pendidikan, sosial dan ranah publik.
Dirinya mendesak Negara menjamin keamanan perempuan dan anak untuk hidup, tumbuh, berkembang serta pelindungan dari diskriminasi kekerasan, sebagaimana tercantum dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Hak perempuan dan anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Negara, Pemerintah, dan pemerintah daerah,” tegasnya. (ari)