DPRD Surabaya: Sekda tak harus 3 tahun, setahun tak bagus bisa diganti

Surabaya, MercuryFM – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti berharap, seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, menghasilkan sosok yang kemampuannya mumpuni.

“Maka dari itulah seleksi harus dilakukan dengan sangat cermat, untuk menentukan sosok birokrat dengan SDM yang memang punya kemampuan _problem solving. Bisa mengayomi, kemudian membangun budaya birokrasi yang produktif dan juga menyenangkan,” jelasnya pada Senin (16/1/2023).

Lebih lanjut Reni mengatakan, Sekda merupakan jabatan birokrasi, yang tugasnya membantu memperlancar jalannya pemerintahan. Seiring dengan tantangan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Surabaya yang tidak semakin ringan. Misalnya kepadatan penduduk, persoalan banjir, kepadatan lalu-lintas, pengentasan kemiskinan. Sedangkan harapan masyarakat Surabaya semakin tinggi.

“Sekda bisa menjadi dirijen semua OPD, membangun budaya organisasi, sehingga timbul suasana kerja yang baik, saling bersinergi untuk menciptakan kebersamaan,” jelasnya.

Legislator Fraksi PKS itu menambahkan, tentang jabatan Sekda 3 tahun, merupakan kewenangan wali kota. Begitu juga untuk menentukan Sekda itu diganti atau tidak. Tidak ada yang membatasi kewenangan tersebut.

“Tapi saya lebih melihat pada kemampuan. Jadi misalnya dalam satu tahun tidak bagus, ya tidak usah nunggu 3 tahun untuk diganti. Sehingga wali kota perlu melakukan evaluasi tiap tahun, seperti yang dilakukan terhadap pejabat OPD,” terangnya

Namun Reni juga melihat masa jabatan 3 tahun, sebagai kesempatan yang diberikan kepada Sekda supaya berinovasi.

“Ada juga sisi positif ketika jabatan 3 tahun, yaitu inovasi kita memberi kesempatan untuk membangun inovasi” pungkasnya.

Sejauh ini ada tiga nama ASN Pemkot Surabaya yang sudah menjalani berbagai tahapan seleksi. Mereka itu Kepala Inspektorat, Ikhsan, Kepala Badan Kepegawaiaan dan Pengembangan SDM, Rachmad Basari, dan Kepala DSDABM, Lilik Arijanto.

Rencananya, Sekda terpilih akan diumumkan pada Selasa (17/1/2023), melalui laman resmi Pemkot Surabaya di website surabaya.go.id. (lam)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist