Surabaya, MercuryFM – Komisi A DPRD Surabaya kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait penyerahan fasum perumahan Darmo Hill, pada Rabu (11/1/2023). Pihak developer Darmo Hill tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut tanpa diketahui alasannya.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, pihaknya mendorong supaya warga bisa segera memanfaatkan fasum seluas 1.600 meter persegi yang diserahkan pihak developer ke Pemkot Surabaya.
“Kita mendorong Pemkot untuk segera menerbitkan SK (Surat Keputusan) terkait dengan fasum seluas 1.600 meter persegi untuk penyerahan dan dikelola warga,” jelasnya.
Menurut Ayu, kalau fasum tersebut tidak segera dibuatkan SK untuk pengelolaan terhadap warga, pihaknya khawatir developer Darmo Hill bisa mengulur-ulur waktu. Sehingga, warga tidak bisa segera memanfaatkannya.
“Ada fasum yang sudah didirikan bangunan oleh pengembang untuk dijual. Padahal itu sudah dihibahkan ke Pemkot Surabaya,” imbuhnya.
Komisi A juga mendorong supaya Pemkot Surabaya segera menuntaskan penyerahan fasum, fasis dan PSU.
“Karena dari 10 bidang, 7 masuk _site plan dan baru 1 bidang yang sudah diserahkan namun SK belum turun, 7 masuk site plan. Sedangkan 3 bidang lagi belum diserahkan, karena diakui pengembang sertipikatnya hilang,” ujarnya.
Ayu menambahkan kalau fasum sudah diserahkan sepenuhnya, maka PSU jalan dan saluran akan mengikuti.
Sementara itu, Farhan Sanjaya, Kepala Bidang Penyelenggaraan Tanah dan Pengadaan PSU DPRKPP Pemkot Surabaya mengatakan, soal pemanfaatan fasum oleh warga harus disertai perjanjian.
“Perjanjian antara warga dan Pemkot ini masih proses. Jangan sampai nanti akan ada masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Lebih lanjut menurut Farhan, kalau ada sejumlah bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan jalan yang belum diserahkan oleh developer Darmo Hill.
“Jadi masih ada yang belum diserahkan, yaitu jalan dan RTH. Ini masih berproses, alasan pengembang tidak ada sertipikat. Jadi masih mengurus peta bidang,” jelasnya.
Farhan menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan BPN untuk berupaya melakukan percepatan.
“Semakin cepat semakin baik. Jadi memang sesuai aturan fasum itu harus diserahkan ke Pemkot,” tegasnya.
Toni Sutikno, Ketua RT 04/RW 05 Darmo Hill, berencana dalam waktu dekat segera memanfaatkan fasum tersebut.
“Kita berencana mendirikan Balai RT, sebagai pusat kegiatan warga. Dalam waktu dekat ini kita juga akan menggelar acara Imlek disitu,” pungkasnya. (lam)