PT. SIER MoU dengan Kabupaten Ngawi, percepat pembangunan Kawasan Industri Ngawi

Surabaya, MercuryFM – PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) menerima kunjungan Pemerintah Kabupaten Ngawi, guna rapat percepatan pembangunan Kawasan Industri Ngawi. Selain itu juga untuk bertukar pikiran tentang pengembangan kawasan industri yang ramah lingkungan.

Direktur Utama PT. SIER, Didik Prasetiyono mengatakan, bahwa Kabupaten Ngawi sangat strategis dalam pembuatan kawasan industri.

“PT. SIER telah melakukan pengawalan sejak satu setengah tahun yang lalu,” kata Didik Prasetiyono di Surabaya, Rabu (11/1/2023).

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kerja sama (MoU) antara kedua belah pihak. MoU ini merupakan kerja sama awal percepatan pembangunan kawasan industri di Kabupaten Ngawi dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara teknis usai agenda site visit di kawasan pengolahan limbah.

Didik menjelaskan, setelah rapat pembahasan dan MoU hari ini, selanjutnya akan dilakukan pembentukan tim bersama guna mengakselerasi langkah-langkah, terutama terkait pondasi serta rancangan bisnis ke depan. Kawasan industri di Kabupaten Ngawi ini akan dibuat hampir mirip dengan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER).

“PT. SIER berpengalaman membentuk kawasan baru di lokasi baru setelah SIER ini,” tegas didik.

Sementara itu, Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono menambahkan, percepatan pembangunan kawasan industri ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019.

Presiden Jokowi berharap, Kabupaten Ngawi mampu memberikan kontribusi berupa investasi terutama dalam bidang agro.

Kabupaten Ngawi sendiri merupakan lumbung padi nasional. Oleh karena itu, kehadiran kawasan industri ini nantinya dapat mendorong hilirisasi pangan, di samping kegiatan manufaktur dengan polutan rendah, industri pasca panen, atau pangan dan furnitur seperti arahan Presiden.

“Sehingga diharapkan Kabupaten Ngawi ini punya kawasan industri tematik bidang ketahanan pangan,” ungkap Bupati Ony.

Atas dasar privilege Perpres tersebut, Pemkab Ngawi melakukan percepatan pembangunan kawasan industri, hingga bertemu dengan calon pengelola kawasan industri hasil rekomendasi Kementerian BUMN. Kawasan industri ini juga diharapkan bisa menjadi pendukung kawasan industri sebelumnya.

Selama kurang lebih empat tahun sejak Perpres 80/2019 keluar, Kabupaten Ngawi melakukan prosedural administrasi. Mulai rapat pembahasan oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dikawal deputi investasi, hingga komunikasi dengan Kementerian KLHK, Kemenperin, Kementerian Investasi/BKPM dan berujung pada penandatanganan dengan pihak swasta, dalam hal ini PT. SIER yang telah ditunjuk sebagai pengembang kawasan industri tersebut.

PT. SIER telah ditunjuk sebagai pengelola dan investor oleh Kabupaten Ngawi, melalui surat izin usaha kawasan industri setelah pelepasan kawasan hutan produksi oleh Kementerian KLHK.

Kemudian Kementerian Perindustrian mempertemukan Pemkab dengan sejumlah calon pengelola kawasan industri.

“Kita Pemkab Ngawi lebih pas kalau calon pengelola kawasan industri dekat dengan Kabupaten Ngawi. Maka dari itu kita mencoba berkoordinasi dengan PT. SIER dan alhamdulillah PT. SIER juga berkeinginan untuk bisa menggarap calon industri di Kabupaten Ngawi,” jelasnya.

Bupati Ony berharap, PT. SIER dapat mengelola sebaik mungkin sehingga turut berdampak bagi peningkatan taraf ekonomi warga sekitar.

Pengelolaan kawasan industri disebut Ony, sekaligus menjawab tantangan di mana notabene masih banyak masyarakat miskin di Kabupaten Ngawi.

“Kemudian juga lapangan pekerjaan, serapan lapangan pekerjaan, hilirisasi terkait kegiatan ketahanan pangan,” jelasnya.

Kawasan industri Kabupaten Ngawi ini akan dibangun di atas lahan 1.200 hektare. Pembangunan dilakukan secara bertahap sesuai arahan Kementerian KLHK. Sehingga pelepasan Area Penggunaan Lain (APL) juga akan bertahap.

Lokasinya berada di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Widodaren dan Kecamatan Karanganyar. Hampir semuanya masuk kawasan hutan milik Perhutani.

“Tahap pertama ini kurang lebih ada 255 hektare, yang nantinya insyaAllah Maret akan dilepas oleh Kementerian KLHK kepada Pemda Ngawi yang kemudian HPL (Hak Pengolalaan Lahan)nya nanti digarap dikerjasamakan oleh PT. SIER,” jelas Ony.

Sampai hari ini, lanjut Ony, Tim Terpadu KLHK sudah melakukan rekomendasi dan akan diturunkan pengalihan hutan tanaman produksi kepada peruntukan kawasan industri.

Anggaran pengembangan kawasan tersebut berasal dari swasta sesuai skema Perpres 80/2109.

“Jadi kalau di Perpres 80/2109 kan ada skema penganggaran dari APBN, KPBU, swasta murni. Lha ini termasuk yang swasta murni. Karena Pak Presiden berharap, ketika investasi itu bisa dikembangkan oleh swasta tentu saja tidak menyedot banyak APBN,” ungkapnya.

Nantinya HPL dari Kementerian KLHK yang berpindah dari hutan produksi ke kawasan industri, harus langsung bermanfaat. Oleh karena itu dibutuhkan pengelola profesional.

Sehingga ketika beralih pengelolaan, manfaatnya dapat terserap secara maksimal bagi masyarakat, termasuk warga kawasan hutan yang telah lama melakukan kegiatan ekonomi kerakyatan di area Perhutani tersebut. (dan)

Next Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement

Visual Radio

Add New Playlist