Surabaya, MercuryFM – Belum jelasnya kapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim akan berakhir waktunya di tahun 2023 ini, dalam waktu dekat, Komisi A DPRD Jatim berencana mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna meminta kejelasan perihal hal tersebut. Pasalnya pihak Legislatif tak ingin nantinya ketidakpastian jabatan, mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ubaidillah mengatakan, urusan bulan maupun tanggal berakhirnya jabatan Gubernur-Wagub memang murni kewenangan pusat. Apalagi, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tidak ada penjelasan rinci.
“Pastinya kami nanti akan bersurat ke Kemendagri perihal tersebut, juga bersama Biro Pemerintahan. Untuk bertanya kepastian periode ini sampai kapan, karena sampai sekarang kami juga belum tahu,” kata politisi yang akrab disapa Ubaid saat dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).
Politisi muda itu mengatakan, pihaknya bakal segera melakukan rapat di internal komisi yang membidangi pemerintahan tersebut. Disamping juga akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait sebelum nantinya berkirim surat ke Kemendagri.
“Misalnya kami akan konsultasi ke KPU maupun Bawaslu sebagai mitra tidak langsung kami. Kemudian kami akan rapat kembali, baru setelah itu kami akan bertanya ke Kemendagri,” tambah Ubaid.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga berharap di tahun terakhir periode ini, Khofifah-Emil terus menggenjot berbagai upaya, misalnya terkait reformasi birokrasi hingga soal upaya menggenjot perekonomian di Jawa Timur.
“Kami tentu mengapresiasi Gubernur yang sekarang sudah mulai mengisi jabatan-jabatan yang kosong di Pemprov Jatim,” ucap Ubaid.
Terkait persoalan ekonomi, lanjut angota Dewan daerah pemilihan (dapil) Situbondo-Bondowoso dan Banyuwangi ini, sangat penting untuk digenjot , karena tahun 2023 ekonomi global diprediksi bakal mengalami resesi.
“Terus dibutuhkan program ataupun upaya sebagai antisipasi, agar Jawa Timur tidak terlalu terdampak. Misalnya, perlu terus memperkuat peran UMKM,” tandasnya.
Seperti diketahui, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 terkait Pilkada, jabatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak bakal berakhir di tahun ini. Sebab, keduanya terpilih pada Pilkada 2018 yang dalam Pasal 201 Poin 5 Undang-Undang itu disebutkan, kepala daerah hasil pilkada di tahun tersebut menjabat hingga 2023. Namun hingga saat ini, Pemerintah Pusat belum memberikan penjelasan spesifik kapan jabatan itu berakhir.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, melalui Ketuanya Choirul Anam kemarin juga mengatakan, semua tergantung Pemerintah Pusat memutuskan kapan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim berakhir.
“Artinya, hampir dipastikan semua yang terpilih pada Pilkada 2018 kemarin di Jatim, termasuk Gubernur dan Wagub, selesai pada tahun 2023 ini. Namun terkait bulan menjadi kewenangan pusat,” ujar Anam, Jumat (6/1/2023).
Kata Anam, dalam undang-undang Pilkada tidak dijelaskan secara rinci, baik bulan maupun tanggal. Sehingga sampai saat ini, pihaknya mengaku belum mengetahui persis kepastian hal tersebut.
“Namun, yang pasti ketika pasangan kepala daerah ini selesai maka kepemimpinan akan diisi oleh oleh penjabat, hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 mendatang,” tegasnya. (ari)